INTAIKASUS.COM, (Medan) - Guna menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019, Satgas Kamtib dan Staf KPR Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan menggelar razia dan penggeledahan kamar hunian di Rumah tahanan negara (Rutan) tersebut.
Surat edaran yang membahas tentang langkah-langkah Progresif, serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Rutan maupun Lapas tersebut langsung disikapi oleh Kepala Rutan (Ka Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan, Rudi F Sianturi, Amd. IP, SH.
Razia dan penggeledahan kamar hunian di Rutan oleh Satgas Kamtib, Staf KPR dan anggota regu jaga berjumlah 41 orang yang dilaksanakan pada, Rabu (20/2/2019) sekira Pukul: 21.00 WIB itu dipimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, Amd. IP, SH.
"Sebenarnya razia ini sudah kewajiban kita dalam rangka penegakkan keamanan dan ketertiban di Rutan Klas I. Terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Rutan ini," ucap Alanta kepada wartawan.
Ketika ditanya apa saja yang didapat saat dilakukan razia dan penggeledahan di kamar hunian para Narapidana Rutan Klas I Medan tersebut.
"Handphone sebanyak 29 unit, Charger 32 pcs, 4 buah pisau, pemanas air 2 unit, gunting, aquarium, kipas angin, tang, modem, mancis, baterai HP, mancis dan speaker, " jelas Alanta.
Sementara Kepala Rutan Klas I Medan, Rudi F Sianturi, Amd. IP, SH kepada wartawan mengatakan, penggeledahan yang kita lakukan terhadap para Napi ataupun penghuni Rutan hari ini adalah untuk meminimalisir masuknya barang yang dilarang dan terlarang masuk di Rutan ini.
"Razia yang kita lakukan dalam upaya pemberantasan narkoba di Rutan ini, juga untuk menciptakan situasi aman dan terkendali yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
"Selain untuk meminimalisir masuknya barang yang dilarang ataupun yang terlarang, razia ini juga sekaligus untuk menciptakan rasa aman, sehingga Rutan tetap kondusif aman dan terkendali," pungkas orang nomor satu di Rutan Klas I Medan ini yang akrab dengan Wartawan. (Red)