INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Tahunan jual Narkoba, bandar sabu Sarwani alias Iras (53), warga Dusun III Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diringkus Team Reserse Narkoba Polres Sergai.
Selain mengamankan bandar, petugas juga mengamankan 2 kurir sabu, yakni Herman alias Alo (42) dan Imayadi alias Sil (28), keduanya warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ketiganya ditangkap di hari yang sama, tepatnya Jumat (25/1/2019), sekitar pukul pukul 23.50 Wib.
Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip kristal (sabu) berat bruto 0,14 gram, 1 plastik klip berisi kristal berat 0,17 gram, 4.7 plastik klip berisi kristal berat 18,9 gram, berat bruto seluruhnya 19,21 gram, 1 bong, 3 buah mancis, 2 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp.55.000.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mako Polres Sergai, Senin (28/1/2018) siang.
Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu menjelaskan, awalnya penangkapan ketiga pelaku dari hasil mapping peredaran narkoba di Kecamatan Pantai Cermin. Bahwa diketahui di wilayah Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, ada pelaku pengedar narkoba yang sudah tahunan mengedarkan sabu.
"Atas informasi tersebut, kemudian tim menindaklanjuti untuk melakukan undercover buy di lokasi kejadian, tepatnya Gang Pancing, dengan membeli 1 paket sabu seharga Rp.50.000 dengan berat bruto 0,14 gram dari tersangka Herman alias Alo.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Herman dan dia mengaku disuruh tersangka Irmayani alias Siir. Dan saat dilakukan penangkapan, tersangka Irmayani bersembunyi dikamar mandi di rumah orang," ujar AKBP Juliarman.
Juliarman menambahkan, dari pengakuan tersangka Irmayani alias Siir, dia mengaku merupakan kaki tangan bandar sabu Sarwani alias Iras. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Sarwani saat hendak melarikan diri dari Gang Pancing.
Atas penangkapan ketiga tersangka yang merupakan 1 bandar dan 2 kurir yang secara langsung, didampingi kepala desa dan Kadus dilakukan penggeledahan dirumah tinggal Sarwani dengan cara menyuruh anak kandung Sarwani alias Sar bernama Zailani.
Kemudian untuk membuka pintu dengan cara apapun harus terbuka, sehingga dengan inisiatifnya, merusak pintu rumah orang tuanya dari belakang. Dari kamar tersangka Sarwani ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 0,17 gram dan 1 (satu) buah bong serta 3 (tiga) buah mancis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan milik tersangka Sarwani dan berhasil menyita 7 plastik klip berat 18,9 gram sabu yang disimpan di atas lemari.
"Tersangka Sarwani mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pantai Labu. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Pantai Labu, namun setelah tiba di lokasi, tersangka langsung melompat dan mencoba kabur. Sehingga seketika petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, tapi tersangka tidak mengindahkan, sehingga terpaksa dilumpuhkan. Dimana kaki kanan tersangka tertembus peluru sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Atas penangkapan terhadap ke 3 tersangka ini, Polres Sergai mendapatkan apresiasi dari ratusan masyarakat Pantai Cermin Kanan dan Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang telah menurunkan tim dari Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
"Atas perbuatannya ke 3 tersangka, dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman. (Red)