INTAIKASUS.COM, (Medan) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 17,06 Kg dari sejumlah lokasi terpisah di Sumatera Utara (Sumut).
Dari jumlah barang bukti tersebut, diamankan 10 orang tersangka, dimana satu diantaranya merupakan seorang oknum Polri. Personil Shabara Polres Samosir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan, seorang anggota Polri tersebut berinisal S yang merupakan personel Sabhara Polres Samosir. Ia ditangkap bersama rekannya AM alias O dari Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1/2019) pukul 01.00 WIB.
"Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri tersangka AM alias O dan kaki sebelah kanan tersangka S," ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di halaman Parkir Ditres Narkoba Mapoldasu, Selasa (22/1/2019) pukul 10.30 Wib.
Kombes Pol Hendri menjelaskan, dari dua tersangka itu, personel Unit 2 Subdit I Ditres Narkoba berhasil mengamankan 15 Kg sabu. Selain itu turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit WA.
"Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan upah diatas Rp 10 juta," jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Hendri mengungkapkan, untuk tersangka lainnya, yakni MR alias R ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan Tanjung Pura, Langkat, pada Sabtu (12/1/2019) pukul 21.30 WIB. Dari tangannya, petugas memperoleh barang bukti 369 gram sabu. Sedangkan dari tersangka M dan MS diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia pada Minggu (13/1/2019) pukul 15.00 WIB.
Berikutnya, sambung Hendri, pada Kamis (17/1) diamankan 3 orang tersangka yakni Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh 1 Kg sabu, 1 Unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan 3 handphone.
"Selanjutnya, diamankan 500,7 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebing Tinggi, Selasa (15/1/2019) pukul 16.00 WIB. Lalu 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL, di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1/2019)," bebernya.
Atas penangkapan ini, terang Hendri, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 170.612 anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
"Sedangkan kepada para tersangka, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya. (Red)