INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korbannya seorang wanita tua bernama Rajeng (75) yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Abdul Hakim Gang Setia Kel. Tanjung Sari Medan Selayang pada Rabu (1/1/2019) sekira pukul 13.00 Wib kemarin. Wanita tua yang tinggal sendirian itu dibunuh oleh tiga kawanan perampok.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 3 tersangka yakni Edy Setiawan Alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi Gg. Rambe No.20 Kel. Tanjung Sari Kec Medan Selayang, Edy Syaputra Alias Sardik (54) warga Jalan Murni Setia Budi, dan Tri Adi Winata (17) warga Setia Budi Jln. Abdul Hakim Pasar 1 Gg. Setia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting menjelaskan, sebelum mengamankan tersangka Edy Setiawan Alias Iwanjo, Unit Reskrim Polsek Sunggal lebih dahulu menangkap tersangka Edy Syaputra Alias Sardik dan Tri Adi Winata. Tetapi saat dilakukan pengembangan guna mencari barang-barang milik korban, kedua tersangka berusaha kabur sehingga terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki keduanya, kemudian diboyong ke RS.Bhayangkari Medan guna mendapat perawatan medis.
"Untuk tersangka Edy Setiawan Alias Iwanjo yang terakhir diringkus di Komplek Pemda Kel. Sempakata PB Selayang II pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 10.00 Wib", ujar Dadang.
Lanjut Dadang menjelaskan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka Tri lebih dahulu memantau situasi rumah korban, pada saat rumah sepi selanjutnya menghubungi tersangka Iwanjo dan Sardik. Kemudian tersangka Iwanjo dan Sardik masuk melalui pintu belakang menuju kamar korban.
"Korban yang terkejut melihat ada orang masuk kamarnya spontan berteriak, namun ke 2 tersangka langsung mengikat tangan dan kaki korban, lalu tersangka Iwanjo membekap mulut korban.
"Melihat korban sudah tidak bersuara karena dibekap, ke 2 tersangka dengan leluasa menggasak dan membawa kabur barang barang berharga milik korban. Para tersangka kemudian menjual barang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp.15 Juta.
"Dari hasil penjualan barang milik korban tersangka Iwanjo dan Sardik masing-masing mendapat Rp.6.500.000, sedangkan tersangka Tri mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000", beber Dadang.
Dari penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Dadang, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario Bk 3815 RAE, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat dan dukumen, 2 pasang baju dan 2 unit Handpone.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," pungkasnya. (Ik)