INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam dua pekan terakhir berhasil meringkus 16 orang tersangka narkoba jenis sabu dan daun ganja dengan barang bukti 15,26 gram sabu, 2,7 gram daun ganja, senjata replika pistol FN softgun, pisau sangkur, timbangan elektrik serta barang bukti lainnya.
Selain itu pihak satuan narkoba menembak salah seorang tersangka pengedar sabu Mustakim als Takim (24), warga Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Satnarkoba Iptu Defta Sitepu saat pemaparan kasus tersebut, Jumat (18/1) sore di Mapolres Sergai di Desa Firdaus Kec. Sei Rampah menjelaskan, adapun kasus narkoba ini merupakan hasil tangkapan selama dua pekan terhitung 9-18 Januari dari 11 laporan (LP) dengan 16 tersangka yakni 8 orang pengedar dan 8 orang pemakai, 7 LP Sat Narkoba, 2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,26 gram dan ganja sebanyak 2,7 Gram.
"Ke 8 orang pengedar sabu bernama Dani Umbara alias Umbara (34) dan Budi Saputra als Budi Mamang (32), keduanya warga Dusun III Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan, diringkus, Rabu (9/1) sore di Dusun I Desa Karang Anyar Kec. Pegajahan, Mas Rizal als Bembeng (40), warga Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan, ditangkap, Kamis (10/1) malam di Dusun I Kampung Dalam Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban", ujar AKBP Juliarman.
Selanjutnya, sambung Kapolres, Panji (18), Budi Hartono (35) serta Darwin als Boncel (36), ketiganya warga Dusun I Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, ditangkap Kamis (10/1) dini hari di dusun setempat, Suprimanto als Margen (27), warga Desa Tanah Merah Kec. Perbaungan, ditangkap Selasa (15/1) malam di dusun setempat, pengedar sabu terakhir Mustakim als Takim (24), warga Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu yang ditembak pada betis kiri karena berusaha kabur saat pengembangan. Selain barang bukti sabu dari tangan Mustakim als Takim, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata softgun, sebilah pisau sangkur, serta alat setrum.
"Ke 8 orang pemakai sabu yaitu Masarudin (50), Erwin Eka Putra (39), Irfan Efendi (21), Ali (19), Widodo (40), M.Saifani (20), Suhartono (36), DT (16).
"Untuk pengedar sabu dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah", beber AKBP Juliarman.
Sedangkan untuk para pemakai, kata Kapolres, melanggar Pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dihadapan Kapolres Sergai, Mustakim mengaku mendapatkan senjata softgun dan sebilah sangkur dan alat penyetrum dari rekannya warga Medan yang kesehariannya sebagai sopir grab, senjata tersebut dijadikan pelindung diri dalam menjalankan bisnis menjadi pengedar sabu. (Rn)