INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kasus perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam operasi penangkapan, petugas yang menyamar menangkap pelaku berinisial IS di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga. Pelaku diduga memperdagangkan kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan macan dahan neofis diard.
"Hasil penyelidikan, petugas lalu menyamar sebagai calon pembeli untuk meringkusnya. Pelaku IS terpancing kemudian bertransaksi untuk dua lembar kulit satwa dilindungi yang terancam punah tersebut, Minggu (27/1).
"Saat transaksi dengan yang bersangkutan, anggota kami yang menyamar langsung melakukan penangkapan kepada pelaku IS," terang Rony, saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (31/1).
Lebih lanjut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Pelaku IS mengaku belum lama menjalankan bisnis perdagangan kulit harimau tersebut. Untuk kedua kulit harimau yang masih utuh, rencananya akan dijual seharga Rp17 juta per lembarnya.
"Kulit ini dia peroleh dari 2 pemasok yang berinisial H Dan R yang merupakan warga Kuala Simpang, Kabupaten Langkat. Keduanya saat ini masuh buron dan dalam pengejaran," kata Rony.
Saat ini, ucap Rony lagi, pelaku IS menjalani penahanan di Mapolda Sumut untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara 1 lembar kulit harimau Sumatera dan 1 lembar kulit macan dahan tersebut disita dan akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut," tandasnya. (Ik)