INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan, menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Setia Budi Pasar 3 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Senin (28/1) sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka yang diamankan polisi yakni Muhammad Saddam (25) warga Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula dari laporan korban, Anggi Mutiah Salafiyah (23), warga Jalan Karya Tani Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, dimana saat itu korban sedang Sholat Magrib di tokonya. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan toko dalam keadaan terkunci.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara orang berteriak maling,,, sehingga korban keluar dari toko. Pada saat korban keluar, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.
Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian Tim Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Setelah itu Tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penangkapan terhadap tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 5945 AAQ, dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, Rabu (30/1) kepada wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPIdana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini. (Rn)