Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Dairi) - Tentara Nasional Indonesia telah berkomitmen untuk meninggalkan kegiatan politik praktis dan fokus pada tugas pokok TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Konsekuensi dari adanya keputusan politik tersebut mendorong TNI untuk lebih fokus pada penataan internal organisasi menuju pada jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.

Salah satu implementasi tidak terlibatnya TNI dalam kegiatan politik praktis ialah sikap netralitas TNI, yaitu TNI bersikap netral dalam kehidupan politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Dandim 0206/DR Letkol Arh. Hadi Purwanto SH di hadapan Prajurit TNI di lingkungan Kodim 0206/DR yang dilaksanakan di Aula Daulay Simorangkir Makodim 0206/DR, Senin (28/1).

Pengarahan Dandim 0206/DR tersebut dihadiri Para Danramil, Perwira Staf Kodim, Personil Kodim dan PNS di Lingkungan Kodim 0206/DR dengan jumlah 150 Personil.

Dandim dalam arahannya kepada Prajurit Kodim 0206/DR mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 yang tidak akan lama lagi akan digelar prajurit TNI harus betul-betul menjaga netralitasnya.

Lebih lanjut Letkol ARH Hadi Purwanto SH mengatakan bahwa sekarang ini banyak para calon baik ia calon  legislatif maupun Presiden yang mau memanfaatkan kita, untuk itu kita harus jeli di dalam mencermati perkembangan yang ada di lapangan.

Letkol Arh Hadi Puwanto SH memberi beberapa hal yang harus dipedomani oleh Prajurit TNI, yakni :
a. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/Kota.

b. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi,
Kabupaten/Kota atau Kecamatan.

c. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia
Pemungutan Suara (KPPS).

d. Tidak diperkenankan menjadi Panitia
Pendaftaran Pemilih.

e. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu atau Pilkada.

f. Tidak diperkenankan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat
tertentu," kata Dandim.  (Penrem 023)
Leave A Reply