INTAIKASUS.COM, (Sibolga) - Untuk menghadapi Pemilu Pileg dan Pilpres yang saat ini sudah memasuki masa kampanye Calon Legislatif dan Calon Presiden, Danrem 023/KS Kol Inf Tri Saktiyono yang diwakili Kasrem 023/Kawal Samudera Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, memberikan pembekalan kepada TNI jajaran Korem 023/KS di lapangan Makorem 023/KS Jalan Datuk Itam Nomor 1 Kota Sibolga, Senin (28/01/2019).
Danrem 023/KS Kol Inf Tri Saktiyono yang diwakili Kasrem 023/Kawal Samudera Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, mengatakan, masa kampanye para calon masing-masing baik Calon Legislatif ataupun calon Presiden ingin menonjolkan jati dirinya untuk mengambil simpati masyarakat baik secara langsung atau melalui Media Sosial (Medsos).
" Netralitas TNI merupakan pelaksanaan Reformasi internal TNI dan merupakan amanah dari Pasal 5 ayat (2) Tap MPR/VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri serta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut : Netral : "Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak".
Netralitas TNI: "TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis", kata Kasrem.
Netralitas TNI: "TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis", kata Kasrem.
Lebih lanjut Kasrem menjelaskan, Anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Apabila tidak terpilih maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI (Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/322/2016 tanggal 26 September 2016).
Berikut beberapa Implementasi Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada, antara lain :
a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
b. Satuan/perorangan tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
c. Satuan/perorangan/fasilitas tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun dalam Pilkada.
e. Khusus bagi prajurit TNI, hak memilih istri/suami/anak dalam Pemilu atau Pilkada merupakan hak individu selaku warga negara. Institusi atau satuan dilarang memberikan arahan atau memengaruhi di dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
b. Satuan/perorangan tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
c. Satuan/perorangan/fasilitas tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun dalam Pilkada.
e. Khusus bagi prajurit TNI, hak memilih istri/suami/anak dalam Pemilu atau Pilkada merupakan hak individu selaku warga negara. Institusi atau satuan dilarang memberikan arahan atau memengaruhi di dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
Kasrem juga menjelaskan Beberapa hal yang harus dipedomani oleh Prajurit TNI, yakni :
a. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kecamatan.
c. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
d. Tidak diperkenankan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih.
e. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu atau Pilkada.
f. Tidak diperkenankan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.
g. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).
h. Tidak diperkenankan menjadi peserta juru kampanye.
a. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kecamatan.
c. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
d. Tidak diperkenankan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih.
e. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu atau Pilkada.
f. Tidak diperkenankan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.
g. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).
h. Tidak diperkenankan menjadi peserta juru kampanye.
Hadir dalam kegiatan pembekalan tersebut : para Kasi jajaran Korem 023/KS, Para Kabakaju dan Rem, Para Pasi Korem 023/KS, para Bintara, Tamtama dan PNS. (Penrem 023)