INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan Budi Irawan (36) warga Jln. Sei Kera Gg. Rezeki No. 7 Kel Sei Kera Hulu Kec. Medan Perjuangan Kota Medan. Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Tkp di RS. Sufina Azis jalan Karya Baru Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni SH. melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya laporan pengaduan korbannya bernama Gorga Lolita Hasibuan, Amk (26) warga Jln. Sidomuliyo Psr. IX No. 6 Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, yang tertuang dalam LP / 64 / I / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, tanggal 28 Januari 2019.
"Peristiwa tersebut berawal pada Senin (28/1/2019), dimana pada saat itu tersangka masuk kedalam Rumah Sakit Sufina Azis. Setelah masuk, kemudian tersangka masuk kedalam ruangan perawat dan melihat 1 (satu) unit handphone yang sedang dicas.
"Melihat ada kesempatan itu, lalu tersangka mengambil Hp tersebut dan memasukannya kedalam kantong celana, kemudian tersangka kabur keluar dari ruang perawat membawa Hp tersebut," jelas Sahri Sebayang.
Namun, lanjut dikatakan Sebayang, perbuatan tersangka diketahui oleh petugas Security. Pada saat tersangka mengetahui perbuatannya di ketahui oleh Security, tersangka langsung melarikan diri, dan dikejar oleh Security sembari diteriaki maling, maling.
Saat itu Team pegasus Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan Patroli dan langsung Security memberitahukan kepada petugas Team Pegasus Polsek Medan Helvetia dan langsung mencari keberadaan tersangka.
Tersangka yang bersembunyi di belakang Rumah Sakit. Selanjutnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 (satu) unit hp merk Xiomi, 1 (satu) buah flahdisk yang berisikan rekaman CCTV pelaku saat melakukan pencurian.
"Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Helvetia guna diproses lebih lanjut," beber Ipda Sahri Sebayang.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya namun aksinya itu pun diakuinya baru sekali.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Red)