INTAIKASUS.COM, (Medan) - Team 3C Pegasus Polsek Medan Baru meringkus seorang residivis kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Johan Putra (32), warga Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan, Kamis (24/1/2019).
Pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli hunting antisipasi 3C di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
"Dalam aksinya, Pelaku tertangkap tangan oleh korbannya bernama Sofyan Arbi (21) warga jalan Djamin Ginting yang pada saat itu korban sedang bekerja di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Djamin Ginting Komp. Pertokoan Citra Garden Medan dan pada saat itu juga korban hendak keluar untuk beristirahat dan melihat pelaku datang mengambil sepeda motor Honda Cb150R BK 5173 NAS milik korban dengan merusak kunci menggunakan kunci 'T'," terang Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu M.Said Husein SIK.
Korban yang tak terima sepeda motor miliknya dilarikan pelaku, kemudian korban berteriak rampok dan pelaku melarikan diri.
"Pada saat aksi kejar kejaran antara korban dengan pelaku, Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Imanuel Ginting SH MH sedang melintas di lokasi langsung mengejar pelaku, namun pelaku tetap melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan pelaku tidak mengindahkan, sehingga petugas menembak kaki pelaku," ujar Iptu M.Said Husein SIK.
Guna mendapat pertolongan medis, pelaku dibawa petugas ke RS Bhayangkara dan kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti 1 set Kunci T dan 1 unit Sp. Motor Honda Cb150R BK 5173 NAS, milik korban.
"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui pelaku telah 8 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan dan pelaku juga pernah menjalani hukuman pada Tahun 2011 bulan 10 dalam perkara Narkoba di vonis 10 bulan serta pada Tahun 2012 bulan Agustus dalam perkara Narkoba di vonis 5,3 bulan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) pemberatan di pidana tujuh tahun kurungan", pungkas M.Said Husein. (Red)