Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Menindak lanjuti peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK,M.Si memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memetakan para pengedar narkoba dan melakukan upaya-upaya penindakan untuk menekan peredaran narkoba.

Kemudian pada hari Selasa 29 Januari 2019, personil Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit Idik 2 IPDA Maruli Sihombing, berhasil menangkap seorang bandar di Dusun 1 Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang sudah 5 tahun lebih mengedarkan narkotika jenis sabu.

Adapun tersangka yang ditangkap bernama Fadly warga Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa : 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp 300.000, 1 (satu) bungkus plastik besar berisi kristal berat bruto 26.89 gram, 2 (dua) 10 bks plastik klip sedang berisik ktistal berat 10.37 gram, 3 (tiga) 4 bks plastik klip kecil berat 0.89 gram, Berat Bruto seluruhnya 38,15 Gr.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, kepada intaikasus.com Kamis (31/1/2019) menjelaskan, penangkapan ini berawal pada hari Selasa 29 Januari 2019 pukul 15.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 IPDA Maruli Sihombing dan anggota Opsnal menindak lanjuti informasi tentang peredaran narkoba di dusun 1 desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

"Dari hasil penyelidikan diketahui ciri ciri pelaku yang bernama Fadly Als Aceh, sedang berada dirumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan di belakang rumah tersangka, dari situ di temukan 2 paket plastik sedang yang di duga narkotika di saku celana depan sebelah kanan, selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah di dampingi Kadus," ujar AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut Perwira berpangkat tiga balok emas ini, kemudian pada tiang jemuran tas sandang yang tergantung yang di dalamnya di temukan plastik diduga narkotika/Sabu 1 plastik besar dengan berat 26.89 gram, 8 bks sedang dengan berat 10.37 gram, 4 bks kecil dengan berat 0.89 gram, 1 buah timbangan elektrik , 1 buah Hanpon, uang Rp 300.000.

"Dari interogasi awal tersangka mengakui memperoleh sabu dari H warga Medan, yang kini masih didalami," urai Kasat Narkoba ini.

"Saya sudah lebih dari 5 tahun pak mengedarkan sabu, tahun 2013 saya bebas dari LP kasus sabu juga setelah divonis 2 tahun," ungkap tersangka.

Kepada tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. (Red)
Leave A Reply