INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Opsnal Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor (sepmor) yang mengancam korbannya menggunakan pistol mainan.
Tersangka yakni, Amanah Siregar (28) warga Gunung Tua Pasar Matanggor Desa Padang Garugur Kec. Batang Onang Kab. Lawas Utara. Sedangkan korban yaitu Koni Rambe (28) warga Jln. Baja 4 Timur Kel. Harjo Sari Kec. Medan Amplas.
K
Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH kepada wartawan, Jum'at (21/12/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan korban bernama, Koni Rambe, yakni korban penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka Amanah Siregar.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4881 AET warna putih merah milik", ujar Yasir.
Yasir menambahkan, modus operandi tersangka melakukan penggelapan, berawal pada Sabtu tanggal 09 September 2018 sekira Pukul 16.30 Wib, tersangka mendatangi korban ke Jln. Ngumban Surbakti di tempat korban bekerja di sebuah bengkel ban.
Pada saat itu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan. Namun setelah diberikan, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan kepada korban. Karena sepeda motornya tak juga dikembalikan korban mencoba menelpon tersangka tetapi hp nya tidak aktif, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Sementara itu didalam jok sepeda motor tersebut ada 1 (satu) lembar KTP asli korban a.n. Koni Rambe dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor tersebut. Korban kemudian membuat postingan di FB bahwa sepeda motor miliknya telah dilarikan oleh tersangka serta melampirkan Foto tersangka.
Melihat fostingan di Facebook, Pada Senin (17/12) sekira Pukul 08.30 Wib, kawan korban bermarga Harahap menelpon korban dan memberitahu bahwa tersangka sedang berada di Jln. Jamin Ginting tempat dirinya bekerja. Mendapat info tersebut korban langsung mendatangi tempat kerja temannya dan melihat tersangka memang berada di lokasi tersebut.
Kemudian korban menanyakan dimana sepeda motor miliknya, akan tetapi tersangka mengancam korban dengan sebuah senjata mainan, namun tak habis akal, korban kemudian menelpon Tim Opsnal Polsek Sunggal dan langsung turun ke Tkp menangkap pelaku.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sudah sering melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus yang sama, dan korbannya pun banyak dari luar kota.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sepucuk pistol mainan yang digunakan tersangka mengancam korbannya, sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 Subs 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara", pungkas Yasir. (Rn)