Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Apes yang dialami Liswanto Putra Lase (27) warga Jalan  Dusun IV Kampung Banten Diski Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Deliserdang, usai dihajar massa di ciduk Tim Pegasus Polsek Sunggal.

Pasalnya pria pengangguran ini melakukan penganiayaan terhadap Juwita Nova Lia Togatorop (22) warga Jln.  Binjai Km 14,5 Gg. Mesjid Desa Sumber Melati Disky Kec. Sunggal Deliserdang, Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Purba menyebutkan, kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal saat suami korban bernama Agus Berkat Lase (26) warga Jln.Banten Gg. Mesjid Diski Kec. Sunggal Deliserdang, berada di Rumah Sakit Bethesda di Jalan Medan Binjai Km.10,8 Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal akan menjemput ibu kandungnya yang telah selesai berobat.

Namun tiba-tiba suami korban mendapat telpon dari tetangganya Tosa Gulo dan menyuruh pulang karena mengatakan istrinya dianiaya.

Mendapat kabar tersebut suami korban langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah dia bertemu dengan pelaku yang sudah diamankan massa.

Saat itu suami korban mendapat kabar dari tetangganya Tosa Gulo yang mengatakan bahwa istrinya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bethesda karena luka dianiaya oleh pelaku.

Kemudian suami korban kembali lagi ke Rumah Sakit dan melihat kondisi istrinya terbaring akibat luka pada muka dan kepala korban. Tak senang melihat istrinya menjadi korban penganiayaan suami korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Sunggal.

Mendapat laporan dari suami korban, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung turun ke Tkp. Saat di Tkp Tim melihat pelaku sudah diamankan massa dalam keadaan berlumuran darah.

Selanjutnya Tim mengamankan pelaku untuk menghindari massa yang sudah semakin ramai, kemudian memboyong pelaku ke Mako Polsek Sunggal.

"Saat ini pelaku penganiayaan yang bernama Liswanto Putra Lase dan barang bukti 1 (satu) celana pendek warna putih sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna proses lanjut. Untuk pelaku dikenakan pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara", jelas Kanit Reskrim. (Rn)

Leave A Reply