Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Pegasus  Polsek Sunggal Porestabes Medan menciduk tersangka pelaku pembunuh Ajo (62), warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.

Adapun nama tersangka yakni Fahmi Azmi Ariga (41) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang.

informasi dihimpun, Ajo tewas diduga karena pelaku dendam. Sehingga, keduanya saling adu bacok, Jumat (30/11) dini hari. Akibat perkelahian itu, Ajo didapati telah tewas bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala dan tangan.

Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Kita mendapat informasi dari warga terkait adanya tindak pidana pembunuhan. Setelah kita ke TKP, kita temukan korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi bersimbah darah," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip A Purba, Minggu (2/12).

"Tak butuh waktu lama, dari hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku pun pun berhasil dibekuk petugas setengah jam kemudian. Setelah memeriksa saksi-saksi, pelaku langsung kita amankan tak jauh dari TKP," ucap Iptu Philip.

Dari hasil introgasi, kata Philip, lelaki yang tak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok itu mengaku nekat melakukan pembacokan karena dendam. Pasalnya, Ajo disebut-sebut tak mau saling berbagi ketika mendapat rezeki.

"Motifnya dendam, sebab keduanya bekerja di lokasi yang sama," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini.

Selain mengamankan pelaku Fahmi, petugas pun mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang yang dijadikan barang bukti.

Menurut Philip, peristiwa tersebut murni karena dendam. Keduanya kerja bantu bersih-bersih di salah satu warung dan jaga parkir diwarung itu. "Kalau ada makanan, korban pelit dengan pelaku. Maka pelaku dendam dan menghabisi nyawanya. Bukan karena berebut parkir.

"Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red)

Leave A Reply