Ilustrasi
INTAIKASUS.COM, (Medan) - Sebanyak 2.306 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi Natal 2018. Dari 2.306 Napi yang mendapat remisi, 30 orang di antaranya langsung bebas saat Natal.
"Dari 2.306 napi yang mendapat remisi, terdiri dari Remisi Khusus (RK 1) berjumlah 2.276 orang dan RK 2 (bebas) total 30 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Sabtu (22/12/2018).
Dia menambahkan, untuk besar potongan masa tahanan baik RK 1 dan 2, diberikan sebanyak 15-60 hari.
Sementara itu, untuk seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada para napi yang menerima remisi Natal di masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut.
"Surat keterangan itu akan diserahkan kepada kepala UPT masing-masing, dan mereka yang menyerahkan kepada warga binaan," jelasnya. (Ik)