Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Alto Alexandro Bukit alias Alex (31), warga Jalan Pintu Air IV No. 21, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, satu dari tiga tersangka pelaku pencurian dan pemberatan ditangkap personil Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan.

Pasalnya, Alex bersama kedua temanya yakni, Perianto alias Peri (28), dan Ajo (24), warga Jalan Karya Wisata Asrama Haji Titikuning, Kecamatan Medan Johor DPO, kedapatan terbukti melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik, Harry Raymon Sinurat alias Raymon (30), warga Jalan Pertahanan Gg. Amal, Kecamatan Patumbak.

Informasi dihimpun dari Polsek Sunggal, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada hari, Minggu (9/12) dini hari sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Bunga Sedap Malam V Komplek The Resort No. C6, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Dengan barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX berwarna Hitam B 4541 VER.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, pada hari, Sabtu (8/12) malam sekira pukul 23.00 Wib, pelapor (korban-red) bersama dengan keluarga saksi Heri Putra Kataren baru sampai di rumah saksi yang beralamat di Jalan Bunga Sedap Malam V Komplek The Resort Nomor C6, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

"Sesampainya di rumah saksi, lalu pelapor memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna Hitam B 4541 VER di teras depan rumah saksi dalam keadaan stang terkunci. Kemudian pelapor bersama dengan keluarga saksi pergi ke dalam rumah untuk istirahat," terangnya.

Lalu sambung Kapolsek,  pada hari, Minggu (9/12) dini hari sekira pukul 03.00 Wib, tiba-tiba saksi membangunkan pelapor (korban-red) dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang, sehingga pelapor bersama dengan keluarga saksi keluar dari dalam rumah.

"Pada saat itu, pelapor bersama keluarga saksi melihat sepeda motornya telah hilang dan pintu pagar besi rumah saksi telah terbuka. Sehingga pelapor bersama dengan saksi langsung mencari sepeda motornya tersebut di jalan Sedap Malam V, Kecamatan Medan Selayang.

"Nah, di saat pelapor dan keluarga saksi mencari sepeda motornya yang hilang, pada saat itu juga pelapor melihat sepeda motornya sedang di dorong oleh pelaku (Alex-red) bersama dengan dua orang pelaku lainnya yang sedang mengendarai sepeda motor. Sehingga pelapor bersama dengan saksi langsung meneriaki pelaku "maling..maling maling", sehingga pada saat itu juga ketiga pelaku lansung berlari dan sepeda motornya milik pelapor di jatuhkan di jalan oleh pelaku (Alex-red)," kata Kompol Yasir.

Lebih jauh diterangkannya, ketika pelaku (Alex-red) hendak hendak melompat naik ke atas sepeda motor yang dikendarai dua teman pelaku (Peri dan Ajo) DPO, seorang warga yang ikut mengejar pelaku langsung menarik pelaku, sehingga pelaku (Alex-red) terjatuh, dan pada saat itu juga kedua pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri.

Bersamaan, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli melihat keramaian langsung mendatangi TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang telah diamankan warga. Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua orang rekan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Namun dua temannya berhasil melarikan diri dan kemudian Tim Pegasus Polsek Sunggal membawa pelaku dan korban ke Mako Polsek Sunggal untuk di proses secara hukum. Atas  perbuatanya, pelaku di persangkakan dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas orang nomor satu di  Polsek Sunggal ini. (Red)

Leave A Reply