Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan Polda Sumut, musnahkan sebanyak  80.495 SIM kadaluarsa atau sudah habis masa aktifnya, yang dilaksanakan di halaman gedung Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (13/12/2018).

Pembakaran dilakukan menggunakan dua tong yang terbuat dari besi dan disiram bahan bakar jenis premium.
Pelaksanaan pemusnahan SIM dipimpin Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini didampingi Kanit Regident AKP Joko Lelono.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini dalam keterangan pers nya kepada sejumlah awak media mengatakan, Pemusnahan 80.495 SIM ini, dari pemohonan perpanjangan dan sesuai amanat STR/530/VII/2018.

"Pemohon perpanjangan SIM pertinggal ini, dari bulan Januari hingga September 2018. Sebelum dimusnakan dengan cara dibakar, SIM terlebih dahulu digunting dua", ucap AKBP Juliani Prihatini.

Pemusnahan ini, lanjut AKBP Juliani Prihatini, dilakukan sebagai upaya agar SIM tidak  disalahgunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab. (Ik)
Leave A Reply