Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Sunggal menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan PRT (Pembantu Rumah Tangga), yakni korban Jeni Br Siringoringo (23), Senin (10/12/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (25/11/2018) Pukul 03.00 Wib lalu, dilakukan tersangka Ricad Trumen Purba (23) saat melakukan aksi pencurian dirumah majikan korban di Jalan Ngumban Surbakti Gang Sedap Malam 15 No.19 Kelurahan Sempa Kata Kecamatan Medan Selayang.

Rekontruksi tersebut  disaksikan oleh Wakapolsek Sunggal AKP Enan, Kanit Reskrim Iptu Philips Purba, Kanit Sabhara Iptu AL. Tambunan, Panit 2 Reskrim Ipda Japry Simamora, Pa Prov Ipda YP. Silitonga, Pihak JPU Medan, Penasehat Hukum Tersangka, keluarga tersangka, Keluarga korban/pelapor, Kepling dan sejumlah wartawan unit Polsek Sunggal.

Dalam rekontruksi itu, tersangka memperagakan beberapa adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka, terlihat tersangka masuk melalui pagar samping rumah  dengan cara memanjat pagar kemudian masuk melalui pintu utama (depan), dimana pintu tersebut tidak terkunci.

Kemudian tersangka masuk ke kamar Utama dan mengacak-acak lemari, kemudian tersangka mendengar adanya suara dari arah garasi yang kebetulan kamar pembantu yang letaknya di garasi.

Saat itu korban terbangun dan melihat tersangka berada di depan pintu kamar korban yang hanya ditutup kain gorden. Karena kepergok oleh korban lalu tersangka menikamkan pisau belati yang memang sudah dibawa tersangka kearah leher sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Seketika korban jatuh bersimba darah.

Karena takut ketahuan,  tersangka buru-buru dan  mengambil barang berupa jam tangan, parfum dan batu akik bentuk bongkahan.

Kemudian tersangka lari melalui pintu depan serta  keluar dengan cara melompat pagar menuju rumahnya yang memang berdekatan dengan Tkp.

Sebelumnya, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH, pada Senin (26/12/2018) lalu memaparkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dikarenakan tersangka butuh uang untuk pembayaran uang kuliah.

"Tersangka nekat menghabisi nyawa korbannya karena terdesak pembayaran uang kuliah yang sudah nunggak  sebesar Rp.5 Juta. Dimana sebelumnya uang tersebut sudah diberikan orang tuanya, namun dihabiskan oleh tersangka", ujar Kapolsek.

Selain itu, dari hasil olah Tkp pihaknya menemukan sejumlah barang milik tersangka di lokasi, yakni kartu identitas serta almamater dan besi leter T menjadi petunjuk, hingga Tim Pegasus bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Namun lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan, dengan  terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka", terang  Kapolsek.

Kapolsek menambahkan dari penangkapan terhadap tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi, 1 buah jam tangan, 1 botol parfum, 1 baju kaus dan celana milik tersangka dan 1 buah batu  bongkahan cincin.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat  melanggar Pasal 340 Subs 338 Subs 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", pungkas mantan Kapolsek Patumbak ini. (Red)
Leave A Reply