Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Kembali petugas Unit Reskrim Kotarih, Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pengedar  narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Dolok Masihul (Domas)

Hal itu dilakukan guna menekan peredaran narkoba yang semakin marak di jajaran Polres Sergai, sesuai perintah Kapolres Sergai yang menerapkan agar setiap Kapolsek dapat melakukan upaya-upaya penindakan lintas sektoral sepanjang wilkum Polres Sergai.

"Dari tindak lanjut penanganan kasus narkoba oleh Kapolsek Kotarih AKP Rasoki Harahap dan Kanit Reskrimnya Ipda A Situmorang bersama anggota Reskrim, pada hari Kamis 29 November 2018 Pukul 21.00 WIB, berhasil  menangkap seorang pelaku pengedar narkoba bernama Syahrial alias Berengsek (43) warga dusun 2, desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai," ucap Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan,  Minggu, (2/12/2018).

Dari pengungkapan itu, kata Martualesi, sebagai barang bukti Polsek Kotarih menyita paket klip sabu seberat 0,54 gram beserta satu unit handphone samsung," jelasnya seraya menambahkan bahwa pelaku ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba.

Saat ini, kata Martualesi, tersangka telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan.

"Tersangka yang berhasil diamankan petugas merupakan resedivis yang pernah menjalani hukuman perkara pidana 338 pada tahun 2003 dan menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan di Lapas Lubuk Pakam

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," tandasnya. (Red)

Leave A Reply