INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 01:00 Wib.
Pelaku penyalahgunaan baram haram itu diketahui, Joni Arifin alias Joni (41) warga Kotagaloh Dusun IV Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Zulham Efendi alias Baba (36) Warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil menyita berupa 13 (tiga belas) paket helai plastik transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu
Berat bruto 0,95 gram, 2 (dua) unit HP jenis Samsung warna putih dan Nokia warna Hitam serta uang tunai Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Menurut kronologinya, berawal saat itu Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, KBO IPTU Defta Sitepu dan Kanit 2 IPDA Barito Siregar beserta anggota Opsnal menindak lanjuti informasi tentang adanya peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang mengedarkan narkoba di TKP adalah Joni yang saat sebelum ditangkap berada di rumah pacar nya beralamat di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Lalu dilakukan pemantauan di TKP dan digrebek didapati Joni berada di kamar depan sedang duduk tertangkap tangan memakai Sabu, dimana ditangan kirinya ditemukan 1 (satu) buah bong dan tangan kanannya memegang mancis warna biru 1 (satu) dan disamping kirinya ditemukan 1 (satu) kantungan kain warna hitam didalamnya 11 (sebelas) plastik transparan kecil berisi kristal yang diduga sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisi kristal diduga sabu dan 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong.
Dari interogasi awal oleh Joni menerangkan barang bukti yang disita petugas adalah miliknya yang dibelinya pada Senin 17 Desember 2018 sekira pukul 19.30 Wib seberat 1 Gr seharga Rp.850.000 dari Zulham Efendi alas Baba beralamat di Lingkungan Pasiran Perbaungan.
Sekira pukul 03.00 Wib subuh, petugas melakukan pengembangan ke rumah Zulham alias Baba didampingi Kepling Bapak Kembar, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal terletak di atas meja makan,dimana saat itu Zulham als Baba sedang membetuli letak sepeda motornya.
Dari keterangan awal Zulham alias Baba menjelaskan menjual sabu sekitar setahun lebih dengan penjualan sekitar 15 Gr setiap 1 hingga 2 hari dengan keuntungan sekitar Rp 25.000 setiap gram nya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba untuk dilakukan proses sidik.
Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada ISN, Rabu (19/12), membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. (Red)