Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 893,34 gram  serta 4 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, Senin (3/12/2018).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu langsung dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu disaksikan Kasubdit Labfor Cabang Medan AKBP Zulni Erna, Perwakilan BNNK Sergai Kompol A Pasaribu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, dan lainnya.

Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari tersangka S (33), warga Dusun I, Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai; R (47), warga Dusun I, Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Sergai; A alias Gopal (32), warga Dusun VI, Desa Taualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Lanjut AKBP Juliarman menjelaskan, barang bukti 4 paket sabu seberat 2,88 gram serta 4 butir pil ekstasi diperoleh dari S yang tewas dalam laka lantas Selasa lalu (6/11/2018) sekira pukul 02.15 WIB di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, tepanya di KM 52-52 Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Saat di evakuasi ditemukan barang bukti tersebut dan ternyata pelaku juga sudah ditarget Sat Narkoba Polres Sergai. "Sebagian barang bukti kita sisihkan guna proses ke JPU, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus lalu dibuang ke kloset dan semua barang bukti tersebut merupakan asli narkoba jenis sabu dan ekstasi," terang Kapolres.  (Red)

Leave A Reply