Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Merasa kuat dan berkuasa, sekelompok pemuda setempat dengan arogannya meraup rezeki cara instan dengan memalak korban berinisial RP (20) warga Martubung hingga korban meninggal dunia sementara teman korban berinisial EL (21) warga Marelan mengalami luka-luka.

Menurut informasi yang di terima dari Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan,  peristiwa penganiayaan itu terjadi Jalan Buton KIM II depan PT. MLA Desa Seantis, Kecamatan Percut Seituan Kab. Deli Serdang pada Minggu (16/12) subuh, sekira pukul 04.00 WIB. 

Awalnya korban bersama EL dan teman-temannya yang lain sedang nongkrong di area Balap Liar KIM 5, pada Minggu (16/12) sekira pukul 03.00 WIB. 

Kemudian korban didatangi oleh sekelompok pemuda setempat yang berjumlah sekitar 8 orang untuk meminta uang keamanan (uang tong) kepada korban dan teman-temannya. Lantaran tak diberi uang tong, terjadi selisih paham diantara korban dan para tersangka dan akhirnya pelaku memukul korban dan temannya dengan menggunakan tongkat Bisboad (terbuat dari besi putih) dan sajam sambil mengejar korban yang lari berboncengan dengan temannya EL.

"Atas kejadian itu, Korban EL mengalamai luka-luka pada bagian paha, rusuk dan dada memar yang saat ini korban dirawat dirumah keluarga sementara sepeda motornya rusak. Selain itu, RP sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah kemudian dibawa temannya ke Rumah Sakit Delima, tidak lama mendapat pertolongan medis akhirnya korban RP meninggal dunia," ungkap Kapolres Pelabuha Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Senin (17/12).

Lalu, terang Kapolres lagi, setelah dilakukan proses lidik yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, akhirnya diperoleh Informasi tentang identitas para pelaku serta berhasil dilakukan penangkapan terhadap diduga kelompok pelaku yang mengakibatkan  korban meninggal dunia dan korban luka-luka. 

Berdasarkan LP/766/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, Tgl 16 Desember 2018. Dgn Korban Meninggal Dunia dan LP/768/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, Tgl 16 Des 2018 dengan korban luka-luka.

Adapun pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial SL (17) warga Jalan Medan Deli, KH (19) mahasiswa, warga Jalan Medan Deli, RA (17) pelajar warga Jalan Medan Deli, DS (20) warga Jalan Medan Deli.

Namun pelaku SL tidak mengakui melakukan pemukulan terhadap korban RP yang diketahui meninggal dunia dan pelaku mengaku korban meninggal dunia akibat terjatuh dan mengenai besi pengecoran jalan. Selanjutnya pelaku dan teman-temannya  meninggalkan lokasi kejadian dan membubarkan diri.

Sementara pelaku DS mengakui melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali di bagian badan/ bahu dengan menggunakan tangan.

Terpisah, Kapolsek Pelabuhan Belawan Kompol Rosyid Hartanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Para pelaku akan dikenakan undang-undang yang berpedoman kepada systim peradilan anak karna para pelaku masih dibawah umur.

"Usia para pelaku masih Anak dibawa umur dan masih bersekolah dan kepada para pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban mengalami luka-luka," tandas Kanit Reskrim. (Rn)

Leave A Reply