INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kampung narkoba yang terletak di jalan Sekata Kecamatan Medan Barat, yang merupakan basis para bandar narkoba yang mengedarkan narkoba bagaikan menjual kacang goreng kembali di obrak-abrik Polsek Medan Barat.
Kampung narkoba yang tak jauh dari aliran sungai itu di serbu polisi yang langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H.Manulang, Kamis (27/12/2018).
"Di lokasi petugas berhasil mengamankan Indra (40) warga jalan Sekata, Gang Mawar yang berprofesi sebagai Satpam. Indra di amankan pada saat berjalan kaki di area pinggir sungai dan saat di geledah dan didalam kantong celana yang di kenakanya ditemukan narkoba," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H.Manulang.
Lanjut dikatakan Manulang, saat kami geledah di kantong celananya terdapat 1/4 butir pil ekstasi berwana orange dan pada kantong belakang di dalam dompetnya terdapat 0,90 gram sabu. Ketika di intrograsi Indra mengaku bahwa sabu itu ia beli dari bandar seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan akan ia jual kembali dengan membaginya menjadi paket kecil.
"Selanjutnya polisi yang berkekuatan kurang lebih 25 personil itu bergerak kembali ke lorong satu Glugur Kota, di sini Polsek Medan Barat berhasil mengamankan seorang wanita yang bernama Rahmadina (32) warga jalan Ampera I Kecamatan Medan Timur.
"Rahmadina di amankan petugas karena merasa curiga ia berlari sekencang mungkin ketika melihat polisi melakukan penyisiran lokasi, pada saat tersebutlah Rahmadani kedapatan membuang sesuatu, petugaspun langsung mengejarnya hingga dapat dan saat di geledah di dalam dompetnya terdapat dua amplop ganja kering.
"Ia pun langsung di paksa menunjukkan tempat dan apa yang di buangnya tadi dan ternyata setelah di cek rupanya sesuatu yang dibuangnya itu adalah lima plastik kecil sabu.
" Menurut pengakuan Rahmadani pada petugas, bahwa sabu itu dibelinya dari seorang bandar dan menurut rencananya akan di jual kembali seharga Rp 70.000 perpaketnya. Untuk kepentingan penyidikan keduanyapun langsung di boyong ke Mako Polsek Medan Barat guna di proses hukum," pungkas Iptu H. Manulang. (Red)