Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penggelapan 200 unit kenderaan milik PT. Adira Finance dan mengamankan satu orang karyawan berinisial EW (21) warga Jalan Gunung Lauser Perumahan BP 7 Blok S No.64 Kelurahan Tanjung Marulak,  Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Alexsander Piliang dalam press relis di halaman Mako Polres Sergai menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Sebangau Kuala Kab Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

"Tersangka nekat menggelapkan sebanyak 200 unit kendaraan sepeda motor, oleh karena itu perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga 2 Milyar. Modus tersangka memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk kredit kendaraan sepeda motor," ujar Kapolres.

Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini, bahwa Tersangka EW berprofesinya sebagai Surveyor di PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi. Jabatannya disalahgunakannya untuk mengeluarkan sepedamotor kepada konsumen yang fiktif, namun sepedamotor itu bukan disalurkan ke konsumen melainkan dijual kembali.

"Terungkapnya hal ini ketika utusan PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi yakni Riswanto (37) mendatangkan kediaman rumah Jumiati (35) warga Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai yang tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit sepedamotor Honda Vario BK2814 XAZ, sedangkan Jumiati tidak pernah melakukan credits sepedamotor tersebut. Jumiati yang mengaku bahwa pernah seseorang yang meminjam KTP untuk mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 900 ribu dan bantuan itu sudah diterima Jumiati," beber Kapolres.

Dari pengembangan Jumiati, lanjut Kapolres, akhirnya modus penggelapan itu pun terungkap hingga pihak PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sergai.

"Berbekal laporan tersebut akhirnya satu dari enam pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, "Pelaku yang sudah mengetahui telah dilaporkan ke Polisi memilih kabur ke Kalimantan selanjutnya berhasil ditangkap.

"Untuk barang bukti, Polres Sergai juga telah mengamankan 86 berkas nasabah PT.Adira Finance cabang Tebing tinggi yang mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit. Tersangka dijerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tandas  Kapolres. (Rn)
Leave A Reply