INTAIKASUS.COM, (Medan) - Hamdani Bin Rusli (43), narapidana Lapas Lambaro Banda Aceh, terpidana hukuman mati, yang kabur bersama ratusan Napi yang lainnya, dilaporkan tewas setelah dikeroyok Warga Medan, Jl. Tunggul Hitam Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Senin (24/12).
Sedangkan barang bukti yang disita Polsek Medan Sunggal berupa satu Bilah parang, satu unit Kulkas merk LG, satu unit Kompor Gas merek Hinai dan satu unit dispenser merk Miyako.
"Pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekira pukul 08.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Sunggal menerima telepon dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal /Mr.X sedang mengamuk besar sambil memegang parang di dalam rumah /warung kopi milik korban Hamidah warga Jln. Tunggul Hitam Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan, sehingga warga berusaha mengamankan Mr.X dan Mr.X semakin mengamuk besar sehingga terjadi kekerasan fisik terhadap Mr.X setelah berhasil diamankan warga," kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yaser Ahmadi, Selasa (25/12/2018).
Lanjutnya mengatakan, Personil kita tiba dilokasi dan langsung mengamankan Mr.X dan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 16.20 WIB pihak dari Rumah Sakit Bhayangkara memberitahukan bahwa Mr.X meninggal dunia.
"Dan pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 Wib, pihak dari Lapas Banda Aceh datang ke Mapolsek Sunggal dan menanyakan keberadaan Mr.X dan ternyata Mr.X tersebut adalah salah satu tahanan dari Lapas Lambaro yang melarikan diri bersama ratusan narapidana lainnya dengan kasus pembunuhan dan divonis hukaman mati dan setelah kita konfirmasi kepada pihak Lapas identitas Mr.X diketahui bernama Hamdani (47), warga Jln. Desa Belangau Basah Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie," sebut mantan Kapolsek Patumbak ini.
Kemudian, kata Kompol Yaser lagi, tidak berapa lama keluarga pelaku datang juga ke Mako Polsek Sunggal dan kemudian kita bawa ke RS.Bhayangkara dan langsung menunjukan jenajahnya dan pihak keluarga membenarkan bahwasanya jenajah tersebut adalah saudara mereka dan kemudian pihak keluarga pun bermohon kepada pihak kepolisian agar dapat membawa jenajah tersebut ke Aceh Timur, setelah melengkapi administrasi pihak keluarga.
Informasi dilapangan menyebutkan, Hamdani mendapat vonis hukuman mati karena melenyapkan nyawa istrinya secara sadis yaitu Nursiah binti Ibrahim (43) yang bekerja di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.
Peristiwa itu terjadi pada, Selasa 29 Agustus 2017 di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Hamdani juga sempat menjadi buron setelah aksinya ikut kabur bersama 112 napi lainnya di LP II A Banda Aceh, Kamis (29/11/2018). (Red)