Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) – Polsek Medan Barat melakukan Penggrebekan Narkoba di kawasan Jalan Sekata Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Sabtu (22/12) kemarin,  pukul 16.00 Wib.

Dalam penggrebekan itu,  petugas berhasil menciduk 5 tersangka narkoba yang sudah sangat meresahkan di kampung tersebut.

Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Sentosa Meliala didampingi Kanit Reskrim Iptu Herison Manullang mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas narkoba di wilayah tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan," kata Choky, Rabu (26/12/2018).

"Penggrebekan Pertama di Jln. Sekata Gg. Keluarga. Dari sini petugas curiga terhadap salah seorang warga sekitar bernama Asrul Nasution (32) yang langsung membuang dompet warna coklat menggunakan tangan kirinya. Bergerak cepat, petugas langsung mengamankan tersangka dan menyuruhnya untuk mengambil dompet yang dibuangnya. Setelah dompet tersebut diambil dan dilihat ternyata berisikan 1 bungkus plastik klip sabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet.

"Saat diinterogasi anggota, tersangka mengaku bahwa sabu adalah benar miliknya dan ia beli kepada seseorang bernama Muklis seharga Rp. 60 ribu," urainya.

Selanjutnya, sambung Choky, petugas bergerak ke Gang Bilal dan berhasil mengamankan tersangka Ali Akbar Pulungan (22) dan Andriansyah (28), keduanya warga Jln.  Agenda Gg. Sekolah No. 36 Medan Baru, serta Martin Ibrahim (70) warga Jalan Karya Gang. Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dari ketiganya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Tak berhenti sampai disitu, petugas juga bergerak ke Gang Pusara dan berhasil mengamankan tersangka Tri Sapto Seswoyo (39). Dari tangan tersangka yang tinggal di Komplek Pondok Surya Medan ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram. Guna proses dan penyidikan lebih lanjut, tersangka di boyong ke Mako Polsek Medam Barat.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni, sebuah dompet warna coklat  berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet. Kemudian sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening berat sekitar 0,28 gram satu unit sepeda motor GL 100 warna merah BK 3610 DQ dan sepaket sabu-sabu seberat 0,45 gram.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka di kenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rn)

Leave A Reply