Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Pancur Batu) - Edy Syahputra Tarigan (20) warga desa Namo Bintang Sembringin  Kecamatan Pancur Batu  Kabupaten Deli Serdang,  terpaksa berurusan dengan team Pegasus Polsek Pancur Batu karena telah melakukan pengelapan serta penipuan 1 unit sepeda motor Vixion milik Dermawan Tarigan.

Penangkapan Edy Syahputra Tarigan Berawal adanya informasi dari korban pada hari Kamis (29/11/2018) jam 18:00 WIB yang menyebutkan bahwa keberadaan pelaku (Edy-red) tengah berada di desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu. Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti  Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily dengan memerintahkan team Pegasus untuk bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya disana, team Pegasus langsung melakukan penangkapan terhadap Edy. Dari hasil pengakuan tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion yang ia gelapkan telah ia jual dengan seorang temannya di jalan Setia Budi Ujung No. 3  tepatnya di Oukup Segar Baru.

Team pun langsung bergerak kembali untuk mengambil sepeda motor Vixion warna merah BK 4679 AEZ tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily kepada wartawan saat  dikonfirmasi menjelaskan bahwa "tersangka ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BK 4679 AEZ milik Dermawan Tarigan, dengan bukti LP/390/XI/2018 /Restabes Medan /Polsek Pancur Batu. Kini tersangka telah kami jebloskan ke sel tahanan," tandasnya. (Red)

Leave A Reply