Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Jajaran Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban, dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar diwilayah tersebut.

Adapun kedua pelaku  yakni, Ade Febri alias Febri (23) dan Supriangga alias Paklek (33), keduanya merupakan warga Dusun 3 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Keduanya merupakan Paman dan Keponakan dan  diringkus petugas saat sedang menunggu pasiennya dirumahnya, Sabtu (08/12) sekira pukul 16.00.

Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti dari rumah pelaku berupa 7 paket helai plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 1,20 gram serta 1 unit HP merek Nokia warna silver. Selanjutnya bersama barang buktinya, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyararakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya diketahui bahwa pelaku yang mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, yakni,  Febri dan Paklek yang merupakan Paman dan Kemanakan, dan pada saat dilakukan pemantaun dirumah pelaku, terlihat Paklek sedang merakit Bong atau alat hisap sabu," ungkap Kasat Narkoba,  Senin (10/12).

Melihat hal itu, lanjut Kasat Narkoba, tim opsnal  didampingi Kepala Dusun setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan 7 helai plastik transparan berisi kristal, 1 bal plastik klip kosong ditemukan diatas lantai kamar, 1 buah mancis dan 1 buah alat isap shabu yang ditemukan di ruang tamu.

"Saat di interogasi, kedua pelaku mengaku sudah sekitar 3 minggu lebih mengedarkan narkoba jenis sabu, pelaku juga mengaku setiap harinya terjual 0,5 hingga 1 gram dan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan," bebernya.

Lebih jauh dijelaskan AKP Martualesi, kedua tersangka saat diintrograsi juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial S als AK yang saat ini masih dilakukan penyelidikan. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 8 Milyar," pungkasnya. (Red)

Leave A Reply