INTAIKASUS.COM, (Karo) - Untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan materil akibat Erupsi Gunung Sinabung di Zona Merah Sinabung termasuk daerah Lau Kawar (Danau Lau Kawar) yang belakangan ini ramai didatangi oleh masyarakat dengan tujuan beraktivitas bercocok tanam, memancing maupun berwisata, sehingga Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, SE Dandim 0205/TK yang juga menjabat selaku Dansatgas Sinabung, memerintahkan Danramil 04/SE Dim 0205/TK Kapten Kav J. Surbakti beserta para Babinsa, agar melaksanakan pembuatan dan pemasangan Tanda Larangan Memasuki Zona Merah diantaranya pemasangan Spanduk "DILARANG MEMASUKI DAN BERAKTIVITAS DI DAERAH LAU KAWAR (ZONA MERAH)", Rabu (26/12/2018), sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan pemasangan spanduk/rambu-rambu dikoordinasikan dan dilaksanakan bersama Pihak Polsek Simpang Empat, Pihak Kecamatan Naman Teran, 14 Kepala Desa Se Kec. Naman Teran dan Masyarakat setempat.
Rambu-rambu/Spanduk dipasang di 3 tempat yaitu :
1. Di Simpang Jalan Masuk Danau Lau Kawar.
2. Di Jalan menuju Danau Sinabung tempat yang dijadikan sering tempat mancing, dan
3. Di Simpang Jalan masuk ke Desa Sukanalu berkaitan dengan jalan masuk ke Danau Sinabung dan di Desa Sigarang-garang daerah Zona Merah. (Red/Penrem 023/KS)
1. Di Simpang Jalan Masuk Danau Lau Kawar.
2. Di Jalan menuju Danau Sinabung tempat yang dijadikan sering tempat mancing, dan
3. Di Simpang Jalan masuk ke Desa Sukanalu berkaitan dengan jalan masuk ke Danau Sinabung dan di Desa Sigarang-garang daerah Zona Merah. (Red/Penrem 023/KS)