Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Batu Bara) - Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Arm Suhono. SE, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kabupaten Batu Bara yang dihadiri juga Forkopimda, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Rabu (12/12/2018).

Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri antara lain, Bapak Sakti Alam Siregar (Sekda Kab. Batubara), Letkol Arm Suhono,SE (Dandim 0208/AS), Letkol Inf. Hendro D Marpaung (Korwil 2 Binda Sumut), Kompol M.A Ritonga (Kabag Sumda Polres Batubara), Letda Laut Edison (Danposmat Kuala Tanjung), Bapak Emri. SH. MKn (Kepala BPN Asahan), Bapak Yudhi D Nauli (Kakan  Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kepala Tanjung), Bapak Muksin Kalid, SE (Ketua KPUD Batubara), Bapak Ahmad Sofyan. MA (Kakan Kemenag Batubara), Ustadz Ghazali Yusuf. Lc (Ketua MUI Batubara), Bapak Abdulrahman (Ketua FKUB Batubara), Bapak Yafrizal M.Si (Kakan Kesbangpol Batubara), Para Kepala Dinas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Batubara.

Sekda Kab. Batu Bara Bapak H. Sakti Alam Siregar dalam sambutannya mengungkapkan, keanekaragaman suku, agama, ras, budaya dan lainnya yang ada di Indonesia, pada satu sisi merupakan kekayaan nasional yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat, namun pada sisi lain kondisi tersebut memiliki rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horizontal. Perseteruan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu akan mengakibatkan hilangnya rasa aman, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci dan antipati, sehingga menganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan.

Lanjut beliau, landasan penandatanganan Kesepakanan Bersama ini adalah peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi. Penanganan MOU ini harus segara dilaksanakan, bukan hanya karena menjelang Pemilu 2018. Kita sepakat momen menjelang Pemilu dan Pilpres 2019 dapat memercik bentrokan antara pendukung, yang dapat menimbukan konflik sesial di masyarakat.

Diakhir sambutannya beliau menghimbau ASN di Kabupaten Batubara harus netral dan tidak terbawah arus politik saat ini. Ketika Tim Penanganan Konflik Sosial sudah terbentuk, diharapkan selanjutnya jika terjadi konflik dapat segera diselesaikan dengan cepat.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0208/Asahan mengungkapkan,  "Berbicara konflik sosial adalah suatu keniscayaan dan pasti ada, karena bangsa kita didirikan oleh pendiri bangsa kita dari berbagai jenis suku, ras dan budaya. Kita harus menyadari bersama, adanya konflik sosial dari perbedaan tersebut, saat ini adalah waktu yang tepat membentuk tim lintas instansi terkait konlik sosial, kegiatan pesta demokrasi memiliki kerawanan timbulnya konflik antara pendukungnya. Bahwasanya dibentuknya tim terpadu ini dari seluruh elemen, dimana ada konflik sosial terjadi maka instansi yang berhubungan dengan konflik tersebut harus dilibatkan," ungkap Letkol Arm Suhono. SE. (Rina/Penrem 022/PT)
Leave A Reply