INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area melalui berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian yang juga mantan residivis. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kanit Reskrim Ipda Syamsul, Senin (03/12/2018).
Ipda Syamsul menjelaskan, bahwa pelaku bernama Imbran Efendi alias Bewok (35) warga Jalan Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai berhasil diamankan petugas pada, Minggu (02/12/2018) sekitar Pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan korban Sri Wahyuni (30) warga Jalan Sepakat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang mengaku kehilangan sejumlah harta benda.
Menurut cerita korban, kata Syamsul, saat itu Minggu (02/12) sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dari tempat tidur dan melihat pintu kamarnya terbuka. Saat itu korban tidak lagi melihat dua unit smartphone merek Vivo dan Samsung miliknya di atas dispenser.
"Tak cuma itu, korban juga kehilangan dompet berisikan uang Rp 200 ribu di saku celananya. Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas pergi melapor ke Polsek Medan Area. Petugas pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pelakunya terendus satu orang. Begitu mengetahui keberadaan pelaku, Tim Pegasus turun dan menangkap pelaku Bewok sedang berdiri-diri di tepi jalan seorang diri, yang tak jauh dari kediamannya bersama barang bukti," bebernya.
Lanjut Plh Kanit Reskrim Ipda Syamsul Bahri mengatakan, Tim Pegasus langsung menggeledah isi saku celana tersangka dan ditemukan dua unit Hp milik korban. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Uang milik korban dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya.
"Tersangka berprofesi supir angkutan kota (angkot) yang juga merupakan mantan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka Bewok mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Red)