Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang wanita yang bekerja sebagai pengasuh anak atau biasa di sebut baby sitter bersama dengan suaminya di ciduk Team Pegasus Polsek Medan Kota,  lantaran mencuri harta milik majikannya saat di tinggal pergi menghadiri  pesta pernikahan keluarganya.

Kapolsek Medan Kota  Kompol Revi Nurvelani didampingi Kanit Reskrim  Iptu Deni Indrawan Lubis,  kepada Wartawan, Kamis (06/12/18) menjelaskan, "penangkapan tersangka sesuai dengan adanya laporan korban bernama Dermawan Elfrida Siahaan (66) warga jalan Jati II Sarula Nomor 07 Medan dengan nomor Laporan pengaduan LP/ 853 /K/XI/2018/SU/RESTABES/SEK MEDAN KOTA Tanggal 09 November 2018. 

Kejadian pencurian yang di lakukan seorang pengasuh anak tersebut terjadi pada 08 November 2018 sekitar 18.00 WIB di rumah korban di Jalan Jati II-Sarulla Nomor 7 Medan," ucapnya.

Lanjut Revi, Korban saat itu tiba dirumah setelah pulang dari pesta pernikahan keluarga korban dan terlihat pelaku Risma Boru Silaen alias Iyos sebagai babysitter atau penjaga cucu pelapor pergi tanpa permisi meninggalkan rumah korban. Merasa curiga korban langsung mengecek barang-barang berharga yang ada dalam lemari dan ia terkejut saat dilihatnya perhiasan dan emas murni miliknya dengan total berat 78 gram sudah tidak ada lagi di dalan lemari di tempat biasa ia menyimpan barang berharganya.

Pelaku berhasi membawa kabur Kalung rantai seberta 20 gram, mainan kalung emas seberat 10 gram, kerabu emas seberat 10 gram, kerabu emas kendari seberat 8 gram, gelang emas seberat 10gram, cincin emas model rotan seberat 10 gram, satu set kalung emas seberat 10 gram di tambah berlian mainan kalung, kerabu berlian model ronyot, satu buah jam tangan merk Alba dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah berikut satu unit handphone Samsung Galaxi J2, dengan total kerugian senilai Rp 90.000.000,- ," jelasnya.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 Pukul 00.30 Wib Korban langsung datang ke Polsek Medan Kota untuk membuat laporan pengaduan. Polsek Medan Kota yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 14.00 Wib, tim pegasus Medan Kota yang melihat seorang laki-laki yang di ketahui bernama Marolop Bimaputra Situmorang yang diduga kuat sebagai suami dari tersangka pelaku di jalan Jati 1 Perumnas Simalingkar Kecamatan. Pancur Batu.

Lalu tim melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat untuk memastikan identitas terkait laki-laki tersebut. Sekira pukul 16.30 didapat informasi dari Kepala Lingkungan bahwasanya lelaki tersebut tinggal di Jalan Jati 1 bersama seorang perempuan yang diduga kuat sebagai tersangka.

"Selanjutnya tim bersama  Kepala Lingkungan mendatangi rumah tersangka dan benar didapati tersangka sedang duduk di depan pintu rumah tersebut yang diketahui Risma Boru Silaen. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka beserta suaminya berikut dengan barang-barang perhiasan yang diduga milik korban," terang Kompol Revi.

Setelah tersangka di amankan, petugas langsung mengintrogasi pelaku dan akhirnya ia mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban dan sebagian telah dijual dan dibelanjakan untuk keperluan rumah tangga.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua) buah baju batik, 1 (satu) unit Samsung Galaxy J2, 1 (satu) set kompor gas merk maspion, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3KG, 1 (satu) buah lampu belajar, 10 kg beras dalam toples 25 L.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti perhiasan yaitu 1 (satu) buah gelang, 2 (dua) buah cincin, 2 (dua) pasang anting/kerabu, 1(satu) buah jam tangan merk Alba, 1 (satu) buah dompet kecil. (Red)
Leave A Reply