Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Di penghujung tahun 2018, Polres Sergai dibawah pimpinan Kapolres AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.,Sos,SIK.,M.Si
tetap eksis melakukan upaya-upaya Kepolisian dalam menekan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu kepada intaikasus.com melalui WhatsAap, Jumat (28/12/2018).

Dijelaskan Martualesi, dari akhir tahun, 5 (lima) orang yang berperan pengedar sabu berhasil ditangkap yaitu 4 (empat) orang, ditangkap Sat Narkoba, masing-masing bernama : Saiful Anwar alias Saiful (28), warga Desa Lubuk Bayas, Dusun I, Kec. Perbaungan,
Kab. Serdang Bedagai, dan Akhiruddin alias Akhir (28), warga Desa Nagakisar, Dusun VI Kec. Pantai Cermin,
Kab. Serdang Bedagai. TKedua tersangka ditangkap hari Selasa tanggal 25 Desember 2018, sekira pukul 23:00 Wib, di Desa Nagalawan Dusun I,
Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

"Adapun bb disita dari tsk yaitu 2 (dua) helai plastik transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu
Berat bruto 0,50 gram dan 4 plastik transparan kosong, 1 bal plastik klip transparan, 1 pipet AQUA yg di runcingkan di jadikan secop sabu, 1 dodot warna kuning, 1 buah mancis warna merah yang terdapat kertas timah rokok di jadikan seperti jarum untuk membakar sabu, 1 buah bong terbuat dari AQUA gelas yang sudah di rakit, dan terdapat 2 pipet bengkok yang terpasang, 2 (dua) unit HP iCerry warna hitam dan nokia warna biru muda, Uang tunai Rp.74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah)," jelas Martualesi.

Kemudian Zulham Fauzi als Fauzi (37), warga jln. Dusun III Desa Bengkel
Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, dan Hermansyah als Unyil (37), warga Dusun V Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan.
Kedua tsk ditangkap dalam rumah beralamat di Dusun III Desa Bengkel. Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
Kedua tsk ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018, pukul 19.00 Wib, dirumah tsk Zulham Fauzi als Fauzi. 

Dengan barang bukti
2 (dua) plastik klipberisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu
Berat bruto 0,43 gram.
3 unit HP android merek Xiaomi warna putih dan hitam, 1 unit hp StrawBerry lipat warna hitam, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digit, dan Uang tunai Rp.300.000,-

"Kedua tsk adalah target dari Sat Narkoba berhasil ditangkap setelah  melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi under cover buy dengan tersangka dengan membeli paket sabu Rp.300.000 dari pintu jerjak besi," beber Kasat Narkoba Polres Sergai ini.

Selanjutnya, kata mantan Kapolsek Kutalimbaru ini lagi, dengan didampingi Kadus dilakukan penggrebekan dirumah tsk dan dengan hasil ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu tepatnya ditempat tidur, dari belakang rumah ditemukan 1 buah bong dari jarak 3M dari Bong ditemukan plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik.

Dari interogasi awal tsk mengakui sudah setahun lebih menjual sabu dimana sabu diperoleh dari Tembung inisial K. Adapun penjualan tsk sehari sekitar 1 gram dengan keuntungan Rp.200.000. Tersangka adalah seorang residivist yang sudah 2 kali divonis kasus sabu.

Dan pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 pukul 03.00 Wib, Personil Polsek Perbaungan berhasil menangkap 1 Orang tsk bernama
Muhammad Haris Als Aceng (22), warga Jln. Coklat l Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan,  ditangkap didalam sebuah gubuk milik pengedar/bandar Sabu beralamat di Jln. Coklat l Kel. batang Terap Kec. Perbaungan.
Dengan barang bukti 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisikan 3 (tiga) plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,2 Gr dan Netto 0,9 Gr.

Untuk para tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. (Red)
Leave A Reply