Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap jaringan narkotika Internasional Malaysia - Indonesia. Dari pengungkapan tersebut berhasil meringkus 12 orang tersangka dari tempat berbeda, dengan barang bukti 41.301,5 Gram.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. Agus Adrianto melalui Dir Narkoba Polda Sumut,  Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tangkapan mereka selama dua pekan, sejak tanggal 14 hingga 27 November 2018. "Ada 12 tersangka dengan barang bukti 41.301,5 Gram. Mereka merupakan jaringan narkotika internasional dan juga dalam negeri," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

Lebih jauh dijelaskan  Kombes Hendri, tangkapan pertama, dilakukan terhadap jaringan Malaysia -Batubara – Medan dengan dua orang tersangka berinisial BS dan Z. Dari kedua tersangka ini  diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 20 Kilogram.
"Tersangka Z kita tembak dibagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap," jelasnya.

Selanjutnya, kata Hendri,  tangkapan kedua dilakukan terhadap lima orang tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AM, Y, YH, E dan A, dengan barang bukti 20,5 Kg sabu. "Terhadap tersangka Y dan YH juga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap," bebernya.

Kemudian lanjut Hendri, untuk kasus tangkapan ketiga dilakukan terhadap empat orang tersangka masing masing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, merupakan jaringan narkoba Langkat-Binjai-Deliserdang. "Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 493,5 gram,  dimana terhadap tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki," tegasnya.

Sambung Hendri, terakhir  penangkapan dilakukan terhadap jaringan sindikat Kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka berinisial A dengan barang bukti 240 gram sabu.

"Kepada para tersangka  akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

"Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, ditaksir dapat menyelamatkan sebanyak 413.015 orang anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," tandas Hendri.  (Rina)

Leave A Reply