Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Dibalik aksi kejinya yang tega menghabisi nyawa, Jenni Boru Siringo -Ringo (23), saat melakukan perampokan di kawasan Jalan Bunga Sedap Malam XV Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Minggu (25/11/2018) malam diketahui bahwa pelaku, Ricard Trumen Purba (23) nekat melakukan aksinya lantaran terdesak biaya kuliah sebesar Rp5 juta. 

Hal tersebut terungkap saat Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Achmadi, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, SH, dan Panit Reskrim Ipda Simamora, SH, saat Press Reliase, Senin (26/12/2018) sore. 

"Jadi menurut pengakuannya, tersangka terdesak uang kuliah. Dimana sebelumnya dia sudah diberikan orang tuanya uang kuliah, namun dihabiskannya. Sehingga tersangka bingung mencari uang tersebut dan nekat melakukan aksinya," kata mantan Kapolsek Patumbak ini.

Dijelaskan Yasir, dalam melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu datang ke rumah tempat korban bekerja sekitar 19.00 WIB dengan maksud meminta bantuan dalam acara Natal dan bertemu anak majikan korban yang bernama Rudi. 

"Saat membawa proposal, tersangka diberitahu anak majikannya jika orang tuanya tengah tak berada dirumah dan akan menginap di salah satu hotel. Sejak itu, niat jahat tersangka pun muncul untuk merampok.

Usai menyusun rencana, tersangka pun langsung mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.30 WIB sembari membawa tas ransel dan pisau. Selanjutnya, tersangka memanjat pagar kediaman korban dan masuk melalui pintu utama. 

"Sesampainya didalam rumah, tersangka terkejut mendengar suara korban dari kamar dekat garasi. Sontak tersangka kalut dan langsung merangsek diam -diam menuju kamar korban dan menikamnya hingga tewas," beber Yasir Achmadi.

Ditambahkannya, usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung mengambil harta benda didalam rumah tersebut berupa 1 buah jam, batu akik dan parfum. 

"Semua barang curiannya dimasukkan tersangka ke dalam tas ransel yang sudah dipersiapkannya. Selanjutnya tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi," terang Yasir.

Ketika disinggung bagaimana pihaknya bisa mengungkapkan dan menangkap tersangka, Yasir mengaku jika kartu identitas serta almamater tersangka tertinggal di lokasi. 

"Jadi dari barang tersangka yang tertinggal di lokasi, kita mendapat petunjuk dan berhasil mengamankan tersangka. Namun lantaran melawan dan mencoba kabur, kita terpaksa memberi tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka," urai Yasir. 

Masih kata Yasir, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka saat beraksi, 1 buah jam tangan, 1 botol parfum, 1 baju kaus dan celana milik tersangka dan 1 buah batu  bongkahan cincin. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat  melanggar Pasal 340 Subs 338 Subs 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas  Kompol Yasir Achmadi. 

Sementara tersangka saat diwawancari mengaku jika dirinya nekat beraksi lantaran mengetahui rumah dalam keadaan kosong. 

"Aku butuh uang untuk bayar kuliah bang, makanya aku nekat. Dan aku beranipun karena anak majikannya bilang sama aku rumah kosong, makanya aku nekat aja," aku honorer Trantib di Kecamatan Medan Selayang ini. (Red)
Leave A Reply