Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan Labuhan) - Petugas kepolisian unit Reskrim dan Binmas Polsek Medan Labuhan langsung mengamankan pelaku penginjak-injak kitab suci Al-Qur'an yang sempat viral di medsos Facebook beberapa waktu lalu.

Tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian karena perbuatannya tersebut. Tersangka berinisial AAR (17) tak dapat berbuat banyak saat diamankan petugas.

Dalam keterangan pers nya, Kamis (29/11/2018) siang, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan bahwa video rekaman aksi nekat tersangka itu terjadi dua bulan lalu.

"Foto tersebut diambil oleh pacar pelaku berinisial PA (17). Hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau pelaku tidak akan berselingkuh dengan wanita lain. Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif dan hasil pemeriksaan sementara pelaku memang kurang pendidikan dan arahan dari orangtua," terang Ikhwan.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto menambahkan, bahwa pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Begitu kita mengetahui kediaman pelaku, saya perintahkan kepada Panit Reskrim dan Bhabinkamtibmas untuk menjemput pelaku dan sesuai arahan Kapolres kita langsung membawa pelaku ke Mapolres Pelabuhan Belawan," ujar Rosyid.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico mengatakan,  pacar pelaku yang ikut menyebarkan foto tersebut juga diamankan dan diancam dengan pasal yang berbeda.

"Penyebar foto juga sudah kita amankan, saat ini kedua pelaku masih kita periksa. Kedua pelaku masih anak dibawah umur, sehingga kita menggunakan UU perlindungan anak Untuk  pelaku AAR kita jerat dengan pasal 156 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, sedangkan PA pacar pelaku kita jerat dengan UU ITE pasal 28 dengan hukum penjara 6 tahun," tegasnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebar berita baik itu hoax atau melanggar hukum.

"Saya harap masyarakat jangan sembarangan menyebar foto atau vidio yang dapat melanggar hukum, karena penyebar dan pelaku akan sama- sama dihukum," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply