Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Tua) - Kapolsek Deli Tua Kompol BL Malau didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu, menggelar konferensi pers terkait tindakan cabul oleh seorang Ayah terhadap anak kandungnya, Selasa (27/11/2018).

Pelaku bernama Davit Frengky Panjaitan (35) warga Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, tega mencabuli anak kandungnya.

Perbuatan ayah kandung yang seharusnya menjadi seorang kepala keluarga yang baik terhadap keluarga dan anak semata wayangnya ternyata tidak patut ditiru. Pasalnya sebagai seorang ayah, dirinya tega mencabuli anak satu-satunya, sebut saja namanya Bunga (14) yang dijadikan budak seks untuk memuaskan hasrat biologisnya sebagai pemuas hawa nafsu bejat sang ayah selama empat tahun.

Tersangka berhasil di ringkus polisi saat pelaku asyik bermain warnet di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/11/2018) malam.

Begini cerita pelaku saat di Polsek Deli Tua, aksi cabul yang dilakukannya pertama terjadi saat korban masih berumur 10 tahun. Saat itu korban, sering memeluk dan bercerita seks dengan pelaku.

Tak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya yang mulai tumbuh dan terlihat cantik, sejurus kemudian pelaku menggerayangi tubuh korban.

Karena tidak ada terlihat aksi penolakan dari korban (bunga) saat digerayangi oleh pelaku, aksinya semakin menggila hingga akhirnya pelaku dan korban sering melakukan raba sana dan raba sini.

Aksi bejat dirinya terungkap, Selasa (13/11/2018) petang, saat korban mencuci piring. Ayah biadab ini tega menyetubuhi anak semata wayangnya di dapur, tempat Bunga mengerjakan tugas rumah sebagai anak yang berbakti kepada orang tuanya.

"Baru beberapa bulan ini aku menyetubuhinya, sebelumnya anak tunggal ku itu cuma ku ciumi aja dan payudaranya ku emut-emut. Keperawanannya hilang sekira 4 bulan yang lalu," kata pelaku.

Pelaku mengakui, kalau Aksi bejat ini dilakukannya karena dirinya sudah ribut sama istrinya (ibu kandung Bunga). Lantaran tidak ada tempat melepas hasrat biologisnya, Davit pun kemudian melampiaskan hawa nafsunya kepada anak semata wayangnya itu.

Dihadapan petugas, Davit mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya kepada anak tunggalnya itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Kata Davit, setiap melihat putrinya itu, birahinya selalu memuncak.

Tersangka pun mengajak anaknya untuk melakukan hubungan suami istri setiap ada kesempatan.

Kapolsek Deli Tua Kompol BL Malau didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu kepada wartawan menjelaskan, "tersangka ditangkap karena sudah seminggu di buron, akibat perbuatannya yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama empat tahun, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pelaku di ancam 15 tahun penjara," tandasnya. (Red)

Leave A Reply