INTAIKASUS.COM, (Medan) - Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko (55), yang terjaring OTT oleh personel Polsek Delitua pada, Jumat (7/9), kemarin sekitar pukul 14.00 WIB lalu, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan dalam paparan kasus OTT seorang oknum Kepling, Senin (17/9) di Mapolrestabes Medan, pasca sepuluh hari berselang tertangkap.
Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari korban atas nama Roger Taruna, bahwa ada seorang oknum kepling meminta sejumlah uang kepadanya.
"Kepling itu meminta biaya pengurusan ganti rugi tanah milik Roger, yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak boleh menandatangani berita acara pencairan, sebelum setuju menyerahkan uang sebesar Rp30 juta," kata Kombes Pol Dadang.
Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, tersangka meminta buku tabungan milik korban sebagai jaminan, hingga pencairan uang ganti rugi dibayarkan atau ditransfer ke rekening milik korban.
"Akibat dari ulah Kepling, Roger merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Saat dilakukan penyerahan uang dari korban ke tersangka di rumah makan Jalan AH Nasution, petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kombes Pol Dadang.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta rupiah, buku tabungan Bank Sumut milik korban dan satu unit handphone merek Nokia warna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Dadang. (Red)