INTAIKASUS.COM, (Kutalimbaru) - Rabu (12/9/2018), Jajaran Polsek Kutalimbaru dipimpin Kapolsek AKP Martualesi Sitepu menyerahkan seorang anak yang terindikasi pemakai narkoba jenis sabu ke Dinas Sosial Panti Insyaf Pamardi Putra, bertempat di Desa Lau Bekeri Kec. Kutalimbaru.
Melalui proses kurang lebih dari 2 minggu setelah awalnya Kepala Desa Kutalimbaru Suria Tarigan melaporkan secara lisan adanya warganya terindikasi pemakai narkoba, kemudian oleh Kapolsek memanggil Kepala Desa Kutalimbaru Suria Tarigan dan M.Sinulingga (41) warga Dusun III Desa Kutalimbaru yang bekerja sebagai petani orang tua dari MRS (16).
Dari hasil keterangan M.Sinulingga menerangkan perubahan yang terjadi pada anaknya MRS yang masih berstatus sebagai pelajar cukup drastis yang diawali jarang pulang, sering bolos dan cenderung melawan kepada orang tuanya.
Menanggapi keluhan M.Sinulingga selanjutnya Kapolsek secara lisan menyuruh keluarga melengkapi persyaratan rehabilitasi ke Panti Insyaf Pamardi Putra yaitu :
1. Surat permohonan rehabilitasi yang ditujukan kepada Kapolsek
2. Pas photo 2×3=6 Lbr
3. Fotocopi KTP/KK
4. Fotocopi KTP Orang tua
5. Surat Domisili Dari Kepala Desa
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat.
2. Pas photo 2×3=6 Lbr
3. Fotocopi KTP/KK
4. Fotocopi KTP Orang tua
5. Surat Domisili Dari Kepala Desa
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Setelah persyaratan sudah dipenuhi, tanggal 4 September 2018 diserahkan Polsek Kutalimbaru kepada Panti Insyaf dan secara lisan Kapolsek memohonkan perhatian dari Ka Panti Insyaf Drs.Sulaiaman Sitompul yang mengatakan menunggu daftar antri untuk penyerahan anak dan pada hari Senin tanggal 10 September 2018 Kapolsek menerima pemberitahuan dari panti untuk menyerahkan MRS hari ini.
Lalu sekira pukul 07.00 Wib, pagi MRS diamankan saat akan berangkat ke sekolah dan dari test urine positif dan saat di interogasi awal, MRS mengakui sudah memakai sabu sebanyak 5 kali sejak bulan Juli 2018, dimana sabu yang dikonsumsi dibeli dari seseorang di Pancur Batu (dalam hal masih pendalaman untuk dikembangkan).
Selanjutnya MRS diserahkan kepada pihak Depsos tanpa ada bayaran, Kepala Desa Kutalimbaru Suria Tarigan didampingi M.Sinulingga ayah MRS mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolsek Kutalimbaru dan jajarannya serta Ka Panti Rehab Insyaf Pamardi Putra.
"Ini merupakan wujud nyata amanah pasal 54 UU RI NO 35 Thn 2009 kami laksanakan Tentang Pencandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," tandas AKP Martualesi. (Rn)