INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Alfarizi (18) warga Sambirejo Kecamatan Binjai Utara dan Riza Haryanda (35) warga Griya Payaroba Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai karena mengedar narkoba jenis Sabu.
Dari sejumlah informasi menyebutkan, kedua tersangka diamankan dari Jalan Ir. Juanda Gang Kenari Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (31/8/2018) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Binjai AkBP Donald P. Simanjuntak, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aris Fianto, SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Ir. Juanda Gang Kenari Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur sering terjadi transaksi narkoba.
Menindak lanjuti info tersebut petugas Unit III Sat Res Narkoba mendatangi TKP dan menyaru sebagai pembeli. Ketika transaksi sabu kepada tersangka Alfirizi petugas langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka Alfarizi, ia mengaku bahwa barang bukti sabu diperolehnya dari tersangka Riza Haryanda. Petugas langsung menuju rumah tersangka Riza Haryanda dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari dalam kamar tersangka Riza Haryanda petugas menemukan 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah skop sendok Sabu. Selain itu dari dalam dompet tersangka Riza Haryanda petugas menemukan 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah skop, serta uang Rp.100 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
"Hasil dari penangkapan terhadap kedua tersangka kita temukan barang bukti, 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat 0,20 Gram, 2 (dua) buah skop, 6 (enam) buah plastik klip kosong, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan1 (satu) unit HP merk Nokia 1650 warna hitam putih.
Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Binjai, untuk dilakukan proses lebih lanjut guna pengembangan", pungkas AKP Aris Fianto. (Ik)