Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS COM, (Patumbak) - Abdi Gurning alias Opung (26) warga Jalan Pengilar No. 6  Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas,  hanya bisa pasrah saat ditangkap personil Reskrim Polsek Patumbak, Jumat (14/9) sekira pukul 23.00 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin Minggu (16/9) Malam kepada wartawan mengatakan,  tertangkapnya Abdi berdasarkan laporan korban bernama Suryawan (34) warga Dusun V Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

"Korban seorang pengemudi truk, yang sedang istirahat di pinggir jalan pada Minggu (2/9) di depan Mora Indah Jalan SM. Raja KelurahanBangun Mulia Kecamatan Medan Amplas. Saat itu dompet berisikan uang jutaan rupiah dan Hp dari celananya raib. Hal itu diketahui korban ketika bangun tidur dan melihat kanton celana kanannya sudah sobek dipotong," terang Yaqin.

Tim Reskrim yang mendapat laporan langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat Tim melihat tersangka yang ciri-cirinya telah diketahui, polisi langsung menangkapnya di salah satu warung di Terminal amplas. "Dari hasil pemeriksaan tersangka Andi Gurning mengaku tidak sendirian, melainkan  bersama-sama melakukan aksi pencurian itu dengan Yudi Syahputra alias Jawa dan Iwan Lubis, yang kini keduanya sedang diburu (DPO)," sebut Yaqin

Menurut pengakuan tersangka, kata Yaqin, yang masuk kedalam truk yakni Iwan Lubis, sedangkan pelaku Abdi Girsang dan Yudi Syahputra alias Jawa menunggu diluar, tak berapa lama pelaku keluar membawa Dompet dan Hp milik korban.

"Tersangka sudah kita amankan untuk diproses secara hukum dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply