INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Dua orang pengedar narkoba yang sangat meresahkan warga berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama barang buktinya, Kamis (16/8).
Kedua tersangka yakni Ervan Fauzi yang ditangkap di Jalan Pekan Labuhan Lorong Rumah Ngaji Lingkungan 22 Kecamatan Medan Labuhan dan seorang nelayan Safarudin (42) warga Jalan Pekan Labuhan Lorong Rumah Ngaji Lingkungan 22 Kecamatan Medan Labuhan yang diamankan dari kediamannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang didampingi Kasat Narkoba mengatakan, kedua tersangka narkoba ini berhasil diciduk berkat adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan ditemukan seorang tersangka Evran Fauzi yang kedapatan sedang mengedarkan sabu, kemudian personil langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres.
Namun, kata Kapolres lagi, saat dilakukan penangkapan dari dalam rumahnya, tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun berkat kesigapan personil akhirnya pelarian tersangka berakhir. Saat berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai, tersangka kemudian berenang menuju ke pinggiran sungai, dan di daerah situ personil kita sudah menunggu dan langsung menangkapnya kembali.
"Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap seorang Nelayan yang kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tersangka ditemukan 1 bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.66 grm, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan kecil diduga catatan penjualan narkotika, 1 (buah kaca pin bekas diduga berisi sisa narkotika jenis sabu dengan bruto 1.41 gram," pungkas AKBP Ikhwan sembari menambahkan tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. (Red)