Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Unit Resk rim Polsek Belawan membekuk satu dari dua pelaku perampokan Handpone milik korbannya bernama Widya Oktavia (24) warga Jln. Selebes Gg. ALfalah II Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan, yang beraksi pada Kamis (30/8/2018) Pukul 21.00 Wib dari Tkp di Jln. KL. Yos Sudarso Depan Lr. Sekolah Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Fendy Pakpahan (34) warga Jln. Pulau Halma Hera Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.
Sementara tersangka lainnya  bernama Rikki alias Mince (26) warga Gang 15 Kelurahan Belawan II Kec. Medan Belawan, masih dalam pengejaran Polisi.

Sumber dikepolisian menyebutkan, akibat aksi perampokan tersebut korban mengalami kerugian satu Unit Hp merek " OPPO "  F 5 Warna GOLD.

Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrimnya Iptu B. Sebayang kepada wartawan menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan para pelaku, berawal saat korbannya berada di Jln. kL. Yos Sudarso tepatnya di depan Lr. Sekolah Kel. Belawan II sambil memegang Handpone.

Melihat ada kesempatan kedua pelaku datang menghampiri korban dan langsung merampas Hp korban, selanjutnya melarikan diri ke Gang 10. Pada saat kejadian Pawas Polsek Belawan sedang melintas di Tkp, bersama warga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu tersangka berhasil diringkus.

"Saat ini tersangka Fendy Pakpahan sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara  tersangka lainnya yakni Rikki alias Mince masih dalam pencarian, karena berhasil kabur dengan membawa Handpone hasil rampasan. Untuk tersangka di Prasangkakan Dugaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman  5 - 10 Tahun penjara", tandas Kanit Reskrim Polsek Belawan. (Rina)
Leave A Reply