INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Ganja asal Aceh tujuan Pekanbaru, Jum'at (17/8/2018) sore.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Made Yoga Mahendra, Sik, pihaknya berhasil mengamankan Zuraida Yurida (45) beserta barang bukti berupa 12 bal ganja kering dengan berat 12 Kg, di Jalan S.M Raja, Medan, tepat di depan loket bus Rapi.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dimana akan ada seorang kurir dari Aceh hendak transit ke Medan yang selanjutnya akan berangkat ke Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap informasi yang kita terima," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Made Yoga Mahendra, Sik, kepada wartawan.
Iptu Made Yoga menjelaskan, setibanya di Amplas, tepat di depan Loket Bus Rapi, petugas kepolisian langsung membekuk warga Jalan Kenari Dusun Teladan, Kec. Bandar Sakti, Kotamadya Darussalam, tersebut.
"Setelah kita interogasi, tersangka mengaku hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Arengka, Pekanbaru. Adapun barang haram tersebut merupakan milik Marian alias Mar yang merupakan warga Desa Krung Ruku, Kec. Nisan Antara, Kab. Muara Dua, Aceh Darussalam. Dalam pengamatan tersebut, tersangka diupahi Rp 400 ribu perkilogram dan sudah diberikan panjar sebesar Rp 600 ribu dari total keseluruhan Rp 4,8 juta," ujar Iptu Yoga.
Kepada petugas, kata Iptu Yoha, ibu rumah tangga ini mengaku sudah pernah mengantarkan barang haram tersebut sebanyak 20 Kg. Sudah sempat lolos 2 kali. Pertama awal Juli 2018 membawa 10Kg dan kedua kalinya akhir Juli kembali membawa 10 Kg.
"Tersangka kita jerat dengan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Max 20 Tahun. Hingga saat ini seorang lagi berinisial MU alias AM dalam pengejaran kita dan berstatus DPO," pungkasnya. (Red)