INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Polsek Medan Belawan berhasil meringkus seorang perampok sadis yang setiap beraksi melukai korbannya. Karena melawan petugas saat ditangkap, perampok sadis ini akhirnya dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di Jalan Cimanuk Gang 14 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (18/8/18) sekira pukul 19.30 Wib.
Informasi dihimpun, tersangka yang diamankan yakni Muhammad Jefri Als Jefri (21) warga Jalan Selebes Gang 17 Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, yang ditangkap usai merampok handphone seorang pelajar Yuliana Nasution (15) di Jalan Stasiun Lingkungan III Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan tepatnya di Simpang Taman PKK depan Kantor Pegadaian Belawan.
Korban yang tinggal di Jalan TM Pahlawan Lorong Penancar Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I akhirnya melaporkannya ke Polsek Medan Belawan dengan nomor LP/ 98/ VII/ 2018/ SU/ PEL-BLW/ SEK-BLWN Tgl 11 Juli 2018 dan SP-Kap/ 216/ VIII/ 2018/ Reskrim.
Kapolsek Medan Belawan Kompol B Pasaribu mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Ridho Alfatah alias Rido yang sebelumnya sudah ditangkap. Kemudian Kanit Reskrim Polsekta Belawan Iptu B.Sebayang memerintahkan kepada Team Opsnal agar segera dilakukan Penangkapan terhadap pelaku lainnya yang dari hasil interogasi terhadap tersangka Ridho diketahui bernama Jefri.
"Setelah dilakukan lidik, akhirnya diketahui keberadaan TSK Jefri sedang berada di sekitar Jalan Selebes, selanjutnya Panit I Ipda Edi.S bersama dengan Team Opsnal langsung melaukan pengejaran terhadap TSK Jefri, namun pada saat dilakukan pengejaran TSK Jefri berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga atas upayanya tersebut Team melakukan tindakan tegas dan terukur untuk segera melumpuhkan TSK," beber Kapolsek.
Setelah tersangka Jefri dapat diamankan, lanjut Kapolsek, kemudian petugas memboyongnya ke Rumah Sakit PHCM Belawan guna dilakukan perawatan medis, selanjutnya dibawa ke Polsekta Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah di introgasi petugas, Muhammad Jefri Als Jefri mengakui telah melakukan perampokan terhadap korban dengan cara menendang korban sehingga korban terjatuh, dan pada saat itu TSK Jefri bersama dengan TSK Ridho langsung mengambil Hand Phone milik Korban. Diakui TSK Jefri bahwa sering mengintai Korbannya di sekitar Simpang Buaya Kampung Salam serta Jalan Tol dan juga melakukan pungli (meminta uang secara paksa) terhadap supir yang melintas di jalan Tol serta TSK mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus pencurian," terang Kapolsek mengakhiri. (Red)