Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Binjai) -  Setelah menangkap Ajuar Nasution, tersangka kasus jambret, yang kini telah mendekam didalam sel Lapas Binjai, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara kembali menangkap satu tersangka lainnya, yang selama ini diburon dalam kasus yang sama, yakni Syahrul Gunawan Nasution warga Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara , Jum'at (20/7/2018) pukul 09.00 Wib.

Sumber dikepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan pengaduan korban Wardah Matondang (40) warga Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, yang tertuang dalam LP/69/VII/2018/ SPKT BINJAI UTARA.

Korban Wardah Matondang dijambret para pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan Binjai Utara Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, persisnya di dekat mesjid JAMI' AL IHKSAN.

Kapolsek Binjai Utara Kompol Syaiful Bahri menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Syahrul Gunawan Nasution yang memang sudah masuk dalam DPO, berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan tersangka Syahrul sering nampak di seputaran Percukaian Kelurahan Pahlawan.

"Tak mau menyia-nyiakan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara langsung turun ke tkp melakukan pemantauan. Benar saja tersangka berhasil diringkus saat berada di rumahnya", ujar Kompol Syaiful.

Lebih lanjut Kompol Syaiful menjelaskan, setelah tersangka diamankan dan di introgasi, guna mempertanyakan dimana  keberadaan kendaraan sepeda motor Mio hijau BL 4865 JQ yang digunakan para pelaku saat melakukan penjambretan. Tersangka Syahrul mengaku sepeda motor Mio tersebut berada di belakang rumah temannya.

"Dari rumah teman tersangka kita amankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako guna proses hukum lebih lanjut", tandas Kompol Syaiful. (Rina)
Leave A Reply