Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Bermodalkan janji manis, Ganda Asmara Gulo alias Ganda berhasil menipu salah satu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Polri.

"Kita berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seseorang yang hendak menjadi anggota polri. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak dengan nomor laporan : LP/79/VII/2018/ Hamparan Perak, penipuan penggelapan pasal 378 subs 372 Jo 64 KUHPidana, Tanggal 18 Juli 2018 lalu.

"Bermodalkan laporan korban, lalu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar, S.H., M.H., kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jum'at (20/7/2018) siang.

Demi untuk meyakinkan korban, pelaku juga yang diketahui mengantongi id card pers media online Media Dunia News, ini mengaku dekat dengan Kapolda Sumut.

"Pelaku memperdaya korban nya, mengaku telah banyak memasukkan anggota Polri di Polda Sumut. Sepakat dengan perjanjian biaya Rp 100 juta, korban pun menyanggupinya dan melakukan transaksi transfer ke rekening pelaku.

Pelaku minta biaya sebesar Rp 100 juta, namun hanya Rp 43 juta yang ditransfer korban dan sisanya akan dipenuhi setelah anak korban lolos menjadi anggota Polri. Namun, karena janji tersebut tak kunjung terpenuhi, akhirnya korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 buah tas merk Mont blank berisi 3 bilah Sajam jenis pisau ukuran kecil, 1 tanda pengenal mediadunianews, 1 sabuk kain berwarna merah diduga jimat dan 1 unit handphone merk Nokia.

"Tersangka pernah dihukum 17 tahun dalam kasus pembunuhan pada tahun 2003 di wilkum Polsek Sunggal. Telah dijalani di lapas Tj. Gusta dan pada tahun 2011 tersangka selesai menjalani masa hukumannya. Adapun bungkusan merah tersebut disebut-sebut tersangka berfungsi sebagai jimat agar dirinya tidak terlihat. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 subs 372 Jo 64 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kapolsek. (Rn)
Leave A Reply