Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – (Medan), Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka pelaku kasus tindak pidana Pasal 363 KUHPidana ayat (1), Minggu (1/7) sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan yakni, Rihad Saragih Als Aseng (29) warga Jalan Pasar III Gang Murai Krakatau berdasarkan LP / 1306 / VII / 2018 / SPKT PERCUT Tanggal 01 Juli 2018.

Informasi dihimpun, tersangka ditangkap di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung sesaat setelah merampas HP milik korban bernama, Albe Goloya Silaban (27) penduduk Jalan Sukaria No 135, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

"Peristiwa penjambretan itu terjadi pada hari, Minggu (1/6) sekira pukul 20.30 WIB ketika pelapor (korban) sedang duduk menunggu temannya, tiba-tiba datang pelaku merampas hand phone Xiomi milik pelapor," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri SIK MH, Senin (2/7).

Saat tersangka berusaha kabur, kata orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini lagi, pelaku terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya, kemudian pelaku diamuk oleh massa.

"Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mendapat kabar bahwa diamankan pelaku pencurian hand phone, selanjutnya datang ke TKP dan langsung memboyong pelaku ke Mako berikut barang bukti, 1 Unit Hp Xiomi milik korban dan, 1  Unit Honda Beat Tanpa Plat yang digunakan tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas Kompol Faidil. (Rn)
Leave A Reply