Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Kutalimbaru), Senin (16/7/2018), sekira pukul 14.00 Wib, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru dipimpin langsung Kapolsek AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Reskrim Iptu  Amir Sitepu bersama Team Pegasus berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan terhadap supir truck.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Suruhen Ginting (63) warga Dusun III Gelugur Kuta Desa Sawit Rejo Kec.Kutalimbaru Kab.Deliserdang yang juga ketua dari salah satu Okp.
Tersangka tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Jl. Gelugur Rimbun Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru,  dengan barang bukti
Uang tunai Rp.10.000, 4 Lembar kwitansi berstempel PP, 1 set buku kwitansi.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari LP/64/K/VII/2018 oleh korban bernama OB.Sihombing (49) yang bekerja sebagai sopir truk yang membawa pakan ternak.

"Sudah dua kali saya dipalak oleh tersangka, dengan sangat terpaksa harus saya bayarkan kalau tidak mobil saya tidak akan bisa lewat", ujar OB Sihombing.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi menyebutkan, setelah diamankan petugas, tersangka mengakui perbuatan memalak setiap hari dengan sasaran mobil mobil truk atau pick up yang membawa barang barang dan melintas di jalan.

"Perburuan terhadap tersangka pemalakan menjadi prioritas utama jajaran Polsek Kutalimbaru dimana sebelumnya tgl 31 Mei 2018 menangkap seorang pemalak bernama Imran Perangin angin, dengan barang bukti uang tunai Rp.5000, dan pada
Tanggal 13 Juni 2018 menangkap pemalak bernama Tora Sembiring dengan barang bukti Rp.10.000. Namun Terhadap kedua tersangka hanya dilakukan pembinaan karena korban enggan buat laporan", jelas AKP Martualesi.

AKP Martualesi menghimbau kepada setiap sopir atau warga di Kecamatan Kutalimbaru yang mengetahui praktek PUNGLI atau PEMALAKAN bisa melaporkannya dengan menghubungi Kapolsek di nomor Hp. 08126345618.

Kapolsek menjelaskan, jangan takut kepada pelaku  pemalakan kita harus bekerja sama, Presiden Jokowi sendiri sudah menginstruksikan penertiban terhadap pemalak- pemalak sopir. Setelah menerima kehadiran para sopir tanggal 8 Mei 2018 di istana negara.

AKP Martualesi juga mengatakan, pihak Polsek Kutalimbaru mengingatkan kepada para kepala desa Perpanden, Sampe Cita, Lau Bekeri dan Sawit Rejo untuk mengingatkan kepada warganya atau ormas untuk tidak melakukan pemalakan.

"Karena sebelumnya pada saat rapat rapat koordinasi juga hal tersebut sudah saya sampaikan tetapi kenyataannya hingga sekarang praktek pungli masih berjalan dan saya pastikan akan kami tertibkan".

"Jadi untuk Tersangka Suruhen Ginting dipersangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara", tegas Kapolsek Kutalimbaru. (Rina)
Leave A Reply